Polisi Selidiki Pemilik Lahan Terbakar di Muaro Jambi, Diduga Milik Pengusaha Kondang

1 jam yang lalu 2
Polisi Selidiki Pemilik Lahan Terbakar di Muaro Jambi, Diduga Milik Pengusaha Kondang (Dok Istimewa)

KEPOLISIAN Daerah Jambi bekerja-sama dengan jejeran Polres Muara Jambi menyelidiki kasus kebakaran rimba dan lahan (karhutla) nan menghanguskan ribuan meter persegi lahan di dekat permukiman penduduk Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota, pada Minggu (26/7). Lahan tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha kondang di Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Taufik Nurmandia, membenarkan ada penyelidikan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus karhutla ini tengah didalami secara intensif oleh pihak Polres Muara Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, Ajun Komisaris Besar Bayu Noormansyah, menjelaskan bahwa api nan membakar lahan kosong penuh belukar tersebut telah sukses dipadamkan. Upaya pemadaman melibatkan personel Polsek Jambi Luar Kota, unsur TNI, masyarakat sekitar, serta support water bombing dari Tim Satgas Karhutla Jambi.

"Kebakaran lahan di wilayah norma Polsek Jambi Luar Kota tersebut sedang diselidiki, termasuk mencari tahu pemilik lahan nan terpanggang api dengan luasan sekitar 5.000 meter persegi," ujar Bayu.

Sesuai jadwal, pada Senin siang (27/7), pendalaman kasus dilakukan oleh jejeran Satreskrim Polres Muara Jambi berbareng personel Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Jambi.

Diduga Milik Pengusaha Kondang

Berdasarkan info nan dihimpun dari penduduk di sekitar letak kejadian, lahan nan terbakar disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial AK. Pengusaha tersebut diketahui tinggal di area Pal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dan dikenal mempunyai perkebunan kelapa sawit nan luas di Provinsi Jambi.

Warga menyebut sumber api diduga merambat dari tumpukan sampah di tepi lahan milik AK. Saat proses pemadaman pada Minggu siang, beberapa tenaga kerja AK dilaporkan ikut membantu petugas melakukan pendinginan di area nan terbakar.

"Informasinya begitu, lahan kosong nan terbakar milik dia (AK)," ungkap salah seorang penduduk setempat.

Ancaman Pidana Kelalaian

Menanggapi peristiwa ini, pemerhati norma di Jambi, Ismail, menegaskan bahwa pemilik lahan tidak bisa lepas dari jeratan norma jika terbukti lalai dalam mengamankan lahannya sehingga memicu kebakaran.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemilik lahan nan lalai terancam balasan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Penegakan norma dinilai krusial untuk memberikan pengaruh jera di tengah ancaman musim kemarau. (I-2)

Selengkapnya