Barang bukti obat keras nan disita polisi dari dua pelaku.(MI/Sumantri)
SELEPAS transaksi obat keras, dua terduga pengedar dibekuk jejeran Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Raya Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya berinisial MUS, 30 dan ZI, 32.
Penangkapan itu berasal dari info penduduk mengenai adanya transaksi obat keras di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Teluknaga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas sukses menyita peralatan bukti berupa sebanyak 419 butir obat keras nan terdiri 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer, duit tunai Rp640 ribu hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam nan digunakan untuk transaksi.
Akibatnya, kedua pelaku beserta seluruh peralatan bukti dibawa ke Polsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul obat serta kemungkinan adanya jaringan pemasok.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan, pihaknya tidak bakal mentolerir segala corak peredaran obat keras ilegal nan berpotensi membahayakan masyarakat.
"Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, apalagi memicu tindak kriminal. Karena itu kami bakal terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya," kata Eko, Sabtu (25/7).
Eko juga mengapresiasi info masyarakat nan membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut."Kami membujuk masyarakat untuk terus berkedudukan aktif menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya penjualan obat keras terlarangan maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian," ujarnya.
Kerja sama ini, lanjutnya sangat krusial untuk menciptakan lingkungan nan aman, sehat, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Saat ini katanya, kedua terduga pelaku tetap menjalani proses investigasi di Polsek Teluknaga.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras terlarangan nan diduga tetap beraksi di wilayah norma Polres Metro Tangerang Kota. (SM)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·