Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar

1 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

loading...

Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka selama periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka selama periode penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Penindakan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jejeran di seluruh wilayah.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, proses norma sebagai langkah terakhir untuk memberikan pengaruh jera kepada para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. "Penegakan norma bersinergi dan bekerja-sama dengan jejeran kepolisian di level daerah," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Satgas Haji Jerat Pelaku Haji Ilegal dengan TPPU untuk Maksimalkan Ganti Rugi

Penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian nan ditangani Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar.

Irhamni menuturkan salah satu kasus nan menonjol ialah di Polda Metro Jaya nan mengusut 4 LP dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Polda Metro telah menetapkan 1 tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.

Selengkapnya