Barang bukti kejahatan tersangka AP sekarang diamankan di Polres Kutim.(Doc Humas Polres Kutim)
SEORANG laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AP (37), tak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Operasi Antik Mahakam 2026 non sasaran operasi (Non TO), Kamis (16/7) kemarin. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan peralatan bukti sabu siap edar sebanyak 11 paket.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Erwin Susanto dan Kasi Humas, AIPTU Wahyu Winarko, Jumat (17/7) membenarkan, dalam pengungkapan kasus Non TO Operasi Antik Mahakam 2026, pihaknya kembali menggagalkan peredaran sabu. Dimana polisi sukses membekuk AP berbareng 11 paket sabu dengan berat bruto 49,32 gram.
“Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis kemarin sekitar pukul 15.30 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim,” bebernya.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermulai adanya info masyarakat, nan menyebut letak tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sebagai bagian dari penyelenggaraan Operasi Antik Mahakam 2026.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, lanjutnya, ketika itu petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah handbag warna hitam nan dibawa pelaku.
“Di dalam tas tersebut, petugas menemukan dan mengamankan peralatan bukti berupa 11 balut plastik berisi kristal putih diduga kuat adalah sabu, dengan total berat bruto 49,32 gram ketika ditimbang. Barang haram tersebut disimpan di dalam plastik klip ukuran sedang dibungkus tisu,” uangkapnya..
Selain sabu, tambah Kapolres, polisi juga mengamankan beberapa peralatan bukti lainnya antara lain, beberapa lembar tisu, satu lembar plastik klip ukuran sedang, sebuah handbag warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau muda nan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kepada petugas AP mengakui, bahwa seluruh peralatan bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, polisi juga tetap mendalami keterangan tersangka mengenai asal-usul sabu nan diduga diperoleh melalui sistem jejak alias jaringan tertentu.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Kutim, dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap kasus nan berada di luar sasaran operasi.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa meskipun bukan merupakan sasaran operasi, setiap info dari masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah norma Polres Kutai Timur,” tukas Aryansyah.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat nan memberikan info kepada kepolisian. Sehingga dia memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat nan berani memberikan informasi.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutim,” sebut Kapolres.
Senada dengannya, IPTU Erwin Susanto, menambahkan, interogator hingga sekarang tetap melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan mengenai dengan tersangka.
Selain itu, Operasi Antik Mahakam 2026, dilaksanakan tidak hanya menyasar sasaran operasi saja, tetapi juga setiap pelaku nan terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka A.P. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP beserta perubahan melalui UU Nomor 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan pasal itu, tersangka terancam balasan maksimal pidana mati, alias penjara seumur hidup. Saat ini tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
“Polisi memastikan pengembangan kasus bakal terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika nan lebih luas di wilayah Kabupaten Kutim,” pungkasnya. (EM)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·