ARTICLE AD BOX
Ilustrasi(magnifik)
POLISI tetap memburu terduga pelaku penyekapan disertai penganiayaan selama sepekan terhadap seorang wanita asal Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berinisial TS (25), usai menerima laporan pengaduan dari korban.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan, interogator dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berbareng Unit Reserse Mobil (Resmob) telah diterjunkan untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
"Kami sudah menerima laporan adanya kejadian penyekapan dan saat ini personil dari Unit PPA dan Unit Resmob Polres Metro Bekasi sedang memburu pelaku. Mohon doanya agar kasus ini sigap terungkap dan pelaku segera tertangkap," kata Ikhlas dikutip dari Antara, Selasa (14/7).
Selain melakukan pengejaran, interogator juga terus mengumpulkan perangkat bukti serta memperkuat proses investigasi dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Saksi-saksi sudah kami dalami. Kurang lebih 3 sampai 5 orang sudah kami periksa," ujarnya.
Korban TS sebelumnya telah melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan nan diduga dilakukan oleh kekasihnya berinisial SL, 28, ke Mapolres Metro Bekasi.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan bertempat tinggal Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. TS mengaku mengalami kekerasan bentuk selama sepekan setelah terlibat pertengkaran dengan terlapor.
Korban mengaku mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh akibat dianiaya kekasihnya. Selain itu, dia juga tidak diizinkan untuk keluar dari rumah kontrakan selama kurang lebih satu pekan.
Berhasil melarikan diri dan melapor
TS akhirnya sukses melarikan diri pada malam hari ketika terlapor sedang pergi, meski pintu kontrakan saat itu dalam keadaan terkunci gembok. Ia keluar melalui jendela.
"Seminggu saya disekap dan dikunci oleh pelaku. Saya akhirnya sukses kabur saat malam hari ketika pelaku sedang pergi. Saya keluar melalui jendela lantaran pintu dikunci menggunakan gembok dari luar," ujarnya.
Korban menyatakan telah menjalin hubungan dengan SL selama lebih dari satu tahun setelah berkenalan melalui media sosial. Terlapor diketahui merupakan laki-laki asal Provinsi Sumatra Utara.
Merasa menjadi korban tindak pidana, TS kemudian melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan nan dialaminya ke Polres Metro Bekasi agar diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku. (AK)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·