Polres Paser Gerebek Pengedar Sabu di Muara Komam, 20 Paket Narkoba Diamankan

4 hari yang lalu 9
Polres Paser Gerebek Pengedar Sabu di Muara Komam, 20 Paket Narkoba Diamankan Barang bukti diakui milik tersangka SA sekarang telah diamankan di Polres Paser.(Doc Humas Polres Paser)

POLRES Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan operasi senyap dan Sabtu (11/7) awal hari menggerebek dan menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SA (49) nan kerap mengedarkan sabu di di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dari tangan tersangka, Polisi juga sukses mengamankan peralatan bukti sebanyak 20 paket sabu siap edar.

Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto didampingi Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Suhariyanto, kepada Media Indonesia, Jumat (17/7) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan penyelenggaraan Operasi Antik Mahakam Tahun 2026 dan bentuk komitmen Polres Paser memberantas peredaran narkotika.

Dibuktikan dengan kembali menangkap pengedar sabu berinisial SA nan kerap edarkan sabu di wilayah Kecamatan Muara Komam.

“Awal terungkapnya kasus ini, bermulai dari info nan menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Muara Komam,” bebernya. 

Menindaklanjuti info tersebut, lanjutnya, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak Jumat (10/7) hingga pada Sabtu besok harinya sekitar pukul 04.30 Wita, dilaksanakan penyergapan terhadap tersangka ketika berada di rumahnya di Muara Komam.

Dalam penggeledahan nan disaksikan Ketua RT setempat, petugas mengamankan tersangka beserta 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih cerah nan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram. 

“Polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti lainnya berupa satu bendel plastik klip kosong, dompet mini warna hitam, sendok takar dari sedotan plastik, timbangan digital, botol plastik putih, serta satu unit telepon genggam nan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ungkap Hadi. 

Dikatakannya, hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh peralatan bukti tersebut adalah miliknya. Sehingga tersangka beserta peralatan bukti dibawa ke Mapolres Paser guna menjalani proses investigasi lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan nan berlaku,” pungkasnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Polres Paser membujuk seluruh masyarakat untuk terus berkedudukan aktif memberikan info andaikan mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah norma Polres Paser. Dukungan dan info dari masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," pungkas Hadi. (EM)

Selengkapnya