ARTICLE AD BOX
Polresta Denpasar memeriksa seorang personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berinisial DL nan diduga terlibat dalam pelayanan publikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur.(Dok. Istimewa)
POLRESTA Denpasar memeriksa seorang personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berinisial DL nan diduga terlibat dalam pelayanan publikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur. Pemeriksaan internal ini dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah video dugaan pungutan liar (pungli) tersebut viral di media sosial.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Komisaris Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menegaskan pihaknya tidak bakal mentolerir segala corak pelanggaran nan dilakukan anggota. Jika terbukti bersalah, oknum petugas tersebut dipastikan bakal menerima hukuman tegas sesuai ketentuan nan berlaku.
"Saat ini oknum petugas sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Denpasar. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nan berkepentingan bakal dikenai sanksi," ujar Bhayangkara di Denpasar, Selasa (14/7).
Berdasarkan hasil pendalaman awal, pemohon SIM dalam video tersebut diketahui datang ke Satpas SIM Polresta Denpasar berbareng seorang rekan. Mereka diduga telah berkoordinasi dengan oknum petugas untuk membantu proses publikasi SIM A tanpa mengikuti sistem pelayanan resmi nan berlaku.
Selain mengusut pelanggaran internal, Polresta Denpasar juga tengah mendalami dugaan upaya pemerasan oleh dua orang nan mengaku sebagai wartawan dari luar Bali. Kedua oknum tersebut diduga menghubungi Kasat Lantas dan menawarkan penghapusan video viral dengan hadiah sejumlah uang.
Bhayangkara menyatakan telah menolak tawaran tersebut dan berkomitmen menyelesaikan persoalan sesuai prosedur hukum. Informasi dari interogator juga menyebut bahwa kedua oknum nan mengaku wartawan itu diduga terlibat dalam perkara pengancaman dan penganiayaan nan saat ini ditangani Polsek Kuta.
Sebagai langkah evaluasi, Satlantas Polresta Denpasar bakal memperketat pengawasan internal di Satpas SIM guna memastikan pelayanan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti tahapan resmi dan tidak menggunakan jasa perantara alias makelar dalam pengurusan SIM. (Ant/I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·