Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman (tengah)(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
POLRI menegaskan tidak bakal memberikan perlakuan unik alias impunitas terhadap anggotanya nan terbukti terlibat dalam jaringan maupun tindak pidana narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyusul penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman beserta sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri nan terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan nan lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” kata Johnny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/7).
Johnny menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap corak peredaran dan penyalahgunaan peralatan haram tersebut, tak terkecuali jika melibatkan pihak internal kepolisian.
“Sebagai lembaga penegak norma nan mengemban petunjuk untuk memberantas segala corak tindak pidana, termasuk narkotika nan merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala corak penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan penanganan unsur pidana saat ini ditangani secara intensif oleh interogator Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap kasus secara menyeluruh sekaligus mendalami peran masing-masing pihak nan diamankan.
Sementara itu, penanganan aspek dugaan pelanggaran kode etik pekerjaan Polri bagi para personel nan terlibat dilimpahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Ia memastikan seluruh proses pemeriksaan, baik dari segi norma pidana maupun kode etik institusi, bakal melangkah secara profesional, transparan, dan berdasarkan koridor norma nan berlaku. Informasi lebih perincian mengenai bangunan perkara, keterlibatan para pihak, serta hasil pendalaman bakal disampaikan secara berkala melalui rilis resmi Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Sebagai informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman berbareng enam anggotanya, serta seorang personel dari Polda Aceh. Para oknum polisi tersebut diduga kuat terlibat sindikat peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan norma penanganan perkara narkotika. (Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·