Polsek Sangkulirang Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Terduga Pengedar Ditangkap

1 jam yang lalu 3
Polsek Sangkulirang Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Terduga Pengedar Ditangkap Barang bukti hasil kejahatan tiga pengedar sabu di Kutim.(Doc Humas Polres Kutim)

DALAM pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu Operasi Antik Mahakam 2026 kasus Non Target Operasi (Non TO), Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (23/7) kemarin, sukses membongkar dan menangkap komplotan pengedar sabu berjumlah tiga tersangka beserta 23 paket sabu siap edar.

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat nan menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutim, tepatnya di sekitar area samping SD Negeri 001 Sandaran.

“Informasi itu ditindaklanjuti dengan diterbitkannya laporan polisi Nomor dan serangkai penyelidikan,” sebutnya.

Dalam pelaksana lapangan, lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Sangkulirang pada Rabu (22/7) sekitar pukul 18.23 Wita, nan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana, melakukan penyelidikan dengan sasaran nan dijadikan konsentrasi penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, tambahnya, petugas memandang tiga laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras sebuah rumah. Saat tim hendak melakukan pemeriksaan, ketiganya berupaya masuk ke dalam rumah, namun sukses dibekuk oleh petugas. 

“Adapun ketiga laki-laki terduga pelaku tersebut yakni, berinisial YM (53), AN (47) dan RN (47). Saat hendak diamankan berupaya masuk ke dalam rumah namun sukses diamankan oleh petugas,” sebut Erik.

Usai dibekuk, polisi kemudian melakukan penggeledahan nan disaksikan Ketua RT setempat. Dan polisi menemukan satu dompet di dalam saku celana nan tergantung di ruang tamu. Ketika diperiksa di dalam dompet tersebut terdapat 11 paket sabu.

“Penggeledahan kemudian kami lanjutkan ke sebuah lemari di dalam rumah. Dari dalam satu toples kecil, kembali ditemukan 12 paket sabu, sehingga total peralatan bukti nan diamankan mencapai 23 paket dengan berat bruto keseluruhan 3,57 gram,” ungkapnya.

Selain 12 paket sabu siap edar itu, jelasnya, polisi juga menyita sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran narkoba, antara lain, satu timbangan digital, dua balut plastik klip, satu unit telepon genggam Oppo A5. Disita pula duit tunai sebesar Rp970 ribu diduga hasil transaksi.

”Kami juga amankan peralatan bukti berupa satu dompet kecil, satu toples penyimpanan, serta satu celana pendek nan digunakan untuk menyimpan paket sabu,” urainya.

Sementara itu, tuturnya, berasas hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa seluruh paket sabu nan ditemukan merupakan milik mereka. Sehingga para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana nan berlaku, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini ketiga tersangka berbareng seluruh peralatan bukti telah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Penyidik juga tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan terlibat dalam peredaran sabu tersebut,” tegas Erik.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan corak komitmen Polri dalam mendukung penyelenggaraan Operasi Antik Mahakam 2026 untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah norma Polres Kutai Timur.

“Kami mengapresiasi info dari masyarakat nan membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan andaikan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya