Potret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan: Saya Dikriminalisasi

3 jam yang lalu 6

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan sebagai tersangka dugaan TPPU. Kejagung menahan Febrie selama 20 hari di Rutan KPK Jakarta Timur.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan dalam investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat, (24/7/2026). (CNBC Indonesia/

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan dalam investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat, (24/7/2026).

Pantauan CNBC Indonesia, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengenakan busana batik. Ia kemudian langsung masuk ke dalam mobil dengan pengawalan ketat dari petugas. Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Febrie berjalan selama sekitar 10 jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga berhujung sekitar pukul 23.00 WIB. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan dalam investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat, (24/7/2026).

Sebelum meninggalkan lokasi, Febrie menyampaikan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Menurutnya, perangkat bukti nan diajukan interogator tetap perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup menjadi dasar penahanan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan dalam investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat, (24/7/2026). (CNBC Indonesia/

"Saya sudah obrolan dengan jaksa pemeriksa, bahwa perangkat bukti nan diajukan tetap perlu didalami alias dikonfirmasi, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua perangkat bukti kudu dikonfirmasi dan diperdalam dulu, acapkali dilakukan ekspos baru kita percaya bahwa ini tidak kejam sehingga kita dikatakan tersangka, barulah kita bawa ke penahanan," ujar Febrie. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan dalam investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat, (24/7/2026).

Ia juga mengaku menerima keputusan tersebut meski menilai proses norma nan menjeratnya merupakan corak kriminalisasi. "Tetapi ini sudah keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata dia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Don Ritto nampak mengenakan rompi merah muda dan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan dalam investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat, (24/7/2026).

Di waktu nan sama, Don Ritto juga terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbareng tim 9 Kejagung menyampaikan konvensi pers usai pemeriksaan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Ia langsung ditahan selama 20 hari sejak Jumat (24/7/2026) di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbareng tim 9 Kejagung menyampaikan konvensi pers usai pemeriksaan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kejagung juga menyebut penempatan di Rutan KPK bermaksud menjamin keamanan dan transparansi proses hukum. Dugaan TPPU disebut berangkaian dengan masa jabatannya di Kejaksaan, namun interogator belum mengungkap modus nan disangkakan lantaran tetap dalam tahap pembuktian. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya