Pegawai PPPK.(Dok. Antara)
GURU Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai Presiden Prabowo Subianto dapat menyinggung persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Namun, rumor tersebut sebaiknya disampaikan sebagai bagian dari agenda besar penguatan aparatur sipil negara (ASN), bukan sebagai pembahasan nan berdiri sendiri.
Menurut Djohermansyah, pidato kenegaraan memang tidak wajib memuat persoalan PPPK. Meski demikian, andaikan Presiden membahas perkembangan desentralisasi, otonomi daerah, maupun reformasi birokrasi, perhatian terhadap kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, justru menjadi relevan untuk disampaikan.
"Tidak wajib dimasukkan. Namun, jika dibahas, kudu tetap ditempatkan dalam konteks kemajuan alias progres nasional," kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, pidato kenegaraan pada hakikatnya merupakan laporan Presiden kepada masyarakat mengenai capaian pemerintahan selama satu tahun terakhir sekaligus arah kebijakan ke depan. Karena itu, isi pidato umumnya berfokus pada isu-isu nasional, capaian pembangunan, serta rayuan memperkuat persatuan bangsa.
Meski demikian, Djohermansyah menilai ruang untuk menyinggung aspirasi PPPK tetap terbuka. Caranya, dengan mengaitkannya pada keberhasilan pembangunan wilayah nan selama ini ditopang oleh aparatur sipil negara.
"Apabila Presiden menyoroti kemajuan di bagian desentralisasi, otonomi daerah, otonomi khusus, maupun penyelenggaraan pemerintahan desa, saya kira bakal lebih baik jika dalam konteks itu beliau juga menyampaikan pandangan mengenai penguatan aparatur negara," ujarnya.
Menurut dia, beragam capaian pemerintah di wilayah tidak dapat dipisahkan dari peran ASN. Karena itu, Presiden dapat menyampaikan komitmen untuk memperkuat kapabilitas birokrasi, mempercepat transformasi digital pemerintahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ia mengatakan, andaikan pemerintah memang telah menyiapkan kebijakan baru, pidato kenegaraan juga bisa menjadi momentum menyampaikan berita baik bagi ASN maupun PPPK. Misalnya, melalui pengumuman kenaikan penghasilan alias corak peningkatan kesejahteraan lainnya.
Djohermansyah juga menyoroti kondisi ASN di wilayah nan tetap menghadapi tekanan ekonomi akibat pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, di sejumlah wilayah terdapat pegawai nan sebelumnya menerima TPP sekitar Rp6 juta, namun sekarang hanya memperoleh sekitar Rp3 juta setelah dilakukan pemangkasan.
Padahal, kata dia, tambahan penghasilan tersebut selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak hingga bayar angsuran rumah dan kendaraan.
"Kalau penyusun pidato mengikuti perkembangan seperti ini, menurut saya tidak ada salahnya jika Presiden memberikan good news alias berita baik mengenai arah kebijakan pemerintah ke depan," tuturnya.
Djohermansyah menilai pesan mengenai peningkatan kapabilitas ASN dan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai bakal menjadi sinyal positif bagi aparatur negara, khususnya PPPK nan selama ini berambisi adanya kebijakan nan lebih berpihak kepada mereka.
Ia juga mendorong agar pidato kenegaraan tidak hanya memuat perkembangan kerakyatan dan ekonomi, tetapi turut menjelaskan arah kebijakan pemerintah mengenai desentralisasi dan otonomi daerah. Menurutnya, penjelasan mengenai pengurangan anggaran di wilayah beserta langkah pemerintah ke depan juga krusial disampaikan kepada publik.
"Menurut saya, tidak ada salahnya jika Presiden juga memberikan penjelasan sekaligus angan kepada ASN, terutama PPPK, lantaran persoalan tersebut memang menjadi keluhan nan cukup luas, termasuk mengenai pemotongan TPP di beragam daerah," pungkasnya. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·