loading...
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan di era pemerintahannya telah meningkatkan penghasilan pengadil nyaris 300% setelah tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan di era pemerintahannya telah meningkatkan penghasilan hakim nyaris 300% setelah tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan abdi negara peradilan sekaligus menjaga integritas lembaga peradilan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan pengarahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dia mengatakan kenaikan penghasilan pengadil ini lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara area seperti Singapura.
Baca juga: Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Evaluasi Jelang 2 Tahun Pemerintahan
“Gaji pengadil nan telah 12 tahun tidak naik kita telah naikkan untuk berapa jenjang naiknya nyaris 300%, 280%. Sudah saya umumkan kemarin, Ketua Mahkamah Agung melapor ke saya bahwa Ketua Mahkamah Agung Singapura cerita kepada dia Ketua Mahkamah Agung Indonesia bahwa penghasilan ketua penerimaan Ketua Mahkamah Agung Indonesia sudah di atas Ketua Mahkamah Agung Singapura,” ungkapnya.
Bahkan, rata-rata penghasilan pengadil junior di Indonesia lebih tinggi dibandingkan pengadil junior Malaysia. “Dan juga penghasilan rata-rata pengadil Indonesia nan paling junior sudah di atas penghasilan rata-rata pengadil junior Malaysia. Lumayan juga. Kita mau hakim-hakim kita hidup baik,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Prabowo juga memerintahkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait agar membangun rumah bagi pengadil dan aparatur peradilan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·