Ilustrasi(Anadolu)
PARLEMEN Prancis telah mengambil langkah tegas dalam mengatur ruang digital bagi generasi muda. Secara resmi, otoritas legislatif Prancis menyetujui undang-undang nan melarang akses media sosial bagi anak-anak dan remaja nan berumur di bawah 15 tahun. Kebijakan ini menjadi salah satu izin paling ketat di Eropa mengenai perlindungan anak di bumi maya.
Berdasarkan laporan stasiun televisi BFMTV, rancangan undang-undang (RUU) tersebut disahkan melalui pemungutan bunyi dengan hasil nan cukup telak, ialah 279 bunyi mendukung dan 81 bunyi menolak. Pemerintah Prancis menargetkan izin baru ini mulai bertindak efektif pada 1 September, bertepatan dengan dimulainya tahun aliran baru.
Mekanisme Verifikasi Usia dan Kewajiban Platform
Legislasi baru ini tidak hanya sekadar larangan simbolis, tetapi membebankan tanggung jawab besar kepada penyedia jasa digital. Seluruh platform media sosial sekarang diwajibkan untuk:
- Melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap pemisah minimal 15 tahun.
- Memblokir akses secara otomatis bagi calon pengguna nan belum memenuhi kriteria usia tersebut.
- Menyediakan sistem kontrol nan lebih kuat bagi orang tua alias wali.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut baik keputusan parlemen ini. Melalui akun X miliknya, Macron menegaskan bahwa langkah ini adalah pemenuhan janji politiknya untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan anak-anak di Prancis.
"Saya telah menjanjikan perihal ini, dan pemungutan bunyi telah digelar: mulai tahun aliran baru, media sosial bakal dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator," tulis Macron.
Tren Global Pembatasan Media Sosial
Langkah nan diambil Prancis memperpanjang daftar negara nan mulai membatasi pengaruh media sosial terhadap generasi muda. Kekhawatiran bakal akibat negatif seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga adiksi digital menjadi pendorong utama lahirnya kebijakan-kebijakan serupa di beragam bagian dunia.
| Prancis | Larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun (Efektif 1 September). |
| Australia | Melarang Twitch bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025, diikuti platform utama lainnya. |
| Inggris, Spanyol, Denmark | Mengumumkan rencana penerapan kebijakan pembatasan usia serupa. |
| Korea Selatan, Turki, Yunani | Sedang mengkaji izin ketat mengenai akses digital anak. |
Tantangan Implementasi
Meskipun undang-undang ini telah disahkan, tantangan besar menanti pada aspek teknis implementasi. Para kritikus mempertanyakan efektivitas sistem verifikasi usia nan bakal digunakan oleh platform dunia agar tidak mudah dimanipulasi oleh pengguna di bawah umur menggunakan VPN alias identitas palsu.
Namun, pemerintah Prancis menegaskan bahwa hukuman berat bakal menanti platform nan kandas mematuhi patokan ini. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi standar baru bagi negara-negara Uni Eropa lainnya dalam menciptakan lingkungan digital nan lebih sehat bagi anak-anak. (Sputnik/RIA Novosti-OANA/Ant/I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·