loading...
Praperadilan jilid 3 nan diajukan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, kaget dengan apa nan diputuskan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan tersebut. Foto/Tangkapan layar YouTube SindoNews
JAKARTA - Praperadilan jilid 3 nan diajukan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun , kaget dengan apa nan diputuskan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan tersebut.
"Hasilnya sebenarnya tidak kami duga. Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Kalau dinyatakan tidak dapat diterima itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya," ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (6/8/2026).
Refly mengatakan, pengadil berdasar bahwa gugatan praperadilan tersebut kurang pihak termohon, ialah Menteri Keuangan. "Jadi pihak nan kudu turut ditermohonkan adalah Kementerian Keuangan sebagai kasir negara alias bendaharawan negara, sehingga kelak jika dikabulkan tuntutan tukar ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan, bukan hanya kemenangan di atas kertas," jelas Refly.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima
Karena itu, kata Refly, biar sama-sama capek, pihaknya bakal kembali mengusulkan permohonan praperadilan perihal tukar rugi. "Kita ajukan lagi permohonannya, tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak turut termohon," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengadil tunggal praperadilan jilid 3 nan diajukan Roy Suryo, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Hal itu dibacakan dalam sidang nan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil," ujar I Ketut Darpawan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·