Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta, Berikut Rinciannya

20 jam yang lalu 3

loading...

Kubu Roy Suryo menuntut tukar rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, dia menuntut tukar rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam perihal ini Polda Metro Jaya. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menuntut tukar rugi dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam gugatan ini, dia menuntut tukar rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam perihal ini Polda Metro Jaya.

"Menghukum Termohon untuk bayar tukar kerugian kepada Pemohon ialah kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebesar Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa norma Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan

Roy mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan selama 4 hari. Salah satunya mengenai tidak ada pemasukan dari channel YouTube pribadinya.

"Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa andaikan diperhitungkan berasas perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel minimal alias setidaknya Rp3 juta per hari dikalikan jumlah hari penahanan ialah 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," jelasnya.

Selengkapnya