PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik

3 jam yang lalu 3

loading...

Dewan Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution meluncurkan Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP). Foto/istimewa. Foto/istimewa

JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) resmi diluncurkan. Lembaga kajian nan konsentrasi pada pengembangan kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pendampingan di bagian hukum dan finansial publik tersebut bermaksud untuk menjawab tantangan pengelolaan finansial publik di Indonesia.

Dewan Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution mengatakan, saat ini tata kelola finansial publik di Indonesia tetap menghadapi beragam tantangan, mulai dari optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas shopping pemerintah, hingga efektivitas penerapan izin di tingkat pusat maupun daerah.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, dia berbareng sejumlah praktisi dan akademisi meluncurkan PSHKP. Menurut Mulia, pengelolaan finansial negara tidak boleh berakhir pada pemenuhan aspek administratif semata. Lebih dari itu, setiap kebijakan fiskal kudu bisa memberikan faedah nyata bagi masyarakat melalui tata kelola nan efektif, efisien, dan transparan.

Baca juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana

“Pengelolaan finansial publik kudu dipahami bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan juga menjalankan filosofi nan terkandung dalam setiap regulasi. Ketika tata kelola dilaksanakan sesuai prinsip tersebut, maka finansial negara betul-betul menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya, Kamis (23/7/2026).

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan ini mengatakan tetap banyak pemerintah wilayah nan menghadapi tantangan dalam meningkatkan kapabilitas fiskal, mengoptimalkan pengelolaan aset, hingga memperkuat Pendapatan Asli Daerah sebagai fondasi kemandirian finansial daerah.

Lihat video: RUU PERAMPASAN ASET: Perlu Ada Pengawasan Ketat Terhadap Penegak Hukum

“Persoalan tersebut memerlukan pendekatan nan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga didukung kajian berbasis bukti, peningkatan kapabilitas aparatur, dan pendampingan nan berkelanjutan,” katanya.

Selengkapnya