Dewan Ahli PSHKP Mulia Panusunan Nasution.(dok.istimewa)
DEWAN Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution, menilai tata kelola finansial publik di Indonesia tetap menghadapi beragam tantangan, mulai dari optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas shopping pemerintah, hingga efektivitas penerapan izin di tingkat pusat maupun daerah.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, dia berbareng sejumlah praktisi dan akademisi meluncurkan Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) sebagai lembaga kajian nan berfokus pada pengembangan kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pendampingan di bagian norma dan finansial publik.
Menurut Mulia, pengelolaan finansial negara tidak boleh berakhir pada pemenuhan aspek administratif semata. Lebih dari itu, setiap kebijakan fiskal kudu bisa memberikan faedah nyata bagi masyarakat melalui tata kelola nan efektif, efisien, dan transparan.
“Pengelolaan finansial publik kudu dipahami bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan juga menjalankan filosofi nan terkandung dalam setiap regulasi. Ketika tata kelola dilaksanakan sesuai prinsip tersebut, maka finansial negara betul-betul menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mulia dalam keterangan tertulis Kamis (23/7).
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan ini mengatakan tetap banyak pemerintah wilayah nan menghadapi tantangan dalam meningkatkan kapabilitas fiskal, mengoptimalkan pengelolaan aset, hingga memperkuat Pendapatan Asli Daerah sebagai fondasi kemandirian finansial daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan pendekatan nan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga didukung kajian berbasis bukti, peningkatan kapabilitas aparatur, dan pendampingan nan berkelanjutan.
Direktur Eksekutif PSHKP RM Wiwing Handayaningsih mengatakan lembaganya dibentuk untuk menjadi mitra pemerintah pusat maupun wilayah dalam memperkuat tata kelola norma dan finansial publik.
“PSHKP datang untuk memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas tata kelola finansial publik. Kami mau menjadi mitra pemerintah pusat maupun wilayah melalui kajian, pendampingan, pendidikan, dan pembelaan norma nan bisa memperkuat kapabilitas kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Menurut Wiwing, PSHKP tidak hanya menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan konsultasi, tetapi juga mengembangkan empat pusat unggulan sebagai konsentrasi kajian.
Keempatnya meliputi Public Finance & Regional Revenue Excellence Center nan berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Regulatory Impact & Legal Reform Center untuk kajian akibat izin dan reformasi hukum, Digital Government & AI Policy Center nan mengembangkan kajian transformasi digital pemerintahan dan kepintaran buatan, serta Executive Government Academy nan menyediakan pendidikan pelaksana bagi kepala daerah, ketua OPD, personil DPRD, hingga dewan BUMD.
Wiwing berambisi keberadaan empat pusat kajian tersebut dapat membantu pemerintah menghasilkan kebijakan nan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, perubahan regulasi, serta kebutuhan masyarakat.
Selain menyediakan training dan konsultasi, PSHKP juga bakal mendorong lahirnya beragam hasil penelitian dan rekomendasi kebijakan nan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam memperkuat tata kelola hukum, finansial publik, dan pembangunan daerah. (Cah/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·