ARTICLE AD BOX
loading...
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kemenham Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan pengelompokkan kepegawaian ini ditujukan alias kepada pihak tergugat Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian HAM (Kemenham) Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle. Gugatan dengan pengelompokkan kepegawaian ini ditujukan alias kepada pihak tergugat Menteri HAM Natalius Pigai nan teregister dengan nomor perkara: 59/G/2026/PTUN.JKT.
Dikabulkannya gugatan ini sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata amar putusan sebagaimana termuat dalam SIPP PTUN Jakarta nan dilihat pada Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Natalius Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
Dalam putusan tersebut, pengadil menyatakan Surat Keputusan Objek Sengketa nan diterbitkan pihak tergugat ialah Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Terkait itu, pengadil mewajibkan Pigai mencabut surat keputusan nan menjadi objek sengketa nan sudah diterbitkan.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," ujarnya.
"Menghukum tergugat untuk bayar biaya nan timbul dalam perkara ini," sambungnya.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·