Puluhan SPBU di Kalsel Disanksi karena Terlibat Penyimpangan BBM

1 jam yang lalu 2
Puluhan SPBU di Kalsel Disanksi lantaran Terlibat Penyimpangan BBM Ilustrasi(Dok Istimewa)

SATUAN Tugas BBM Provinsi Kalimantan Selatan melalui Pertamina dan Kepolisian Daerah (Polda), telah menindak sedikitnya 67 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum (SPBU) di beragam wilayah lantaran terlibat praktik penyimpangan pengedaran BBM. Penyimpangan pengedaran BBM subsidi di Kalimantan Selatan, diduga kuat sebagian dipasok ke aktivitas tambang ilegal.

"Upaya pengawasan dan penertiban praktik penyimpangan pengedaran BBM subsidi ini terus berlangsung," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan nan juga personil Satgas BBM Kalsel bagian pengawasan, Rabu (22/7).

Penindakan terhadap SPBU bandel ini berupa hukuman administratif hingga penutupan sementara operasional SPBU. Banyaknya SPBU nan terlibat penyimpangan BBM ini menunjukkan bahwa tata kelola pengedaran BBM,  masih perlu dibenahi secara menyeluruh. "Kita berambisi Satgas BBM dapat bekerja maksimal, lantaran ini sangat merugikan masyarakat luas," tegasnya.

Senada Ketua Panitia Khusus Pengawasan Distribusi BBM, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Syaripuddin, menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak boleh berakhir pada pemberian hukuman administratif. “Sanksi terhadap 67 SPBU bukan nomor kecil. Ini menunjukkan tetap ada celah dalam pengedaran dan pengawasan BBM. Jangan hanya menghukum, tetapi bongkar akar persoalannya dan benahi sistemnya,” tegasnya.

Adanya disparitas nilai nan tinggi antara BBM subsidi dan non subsidi, memicu maraknya praktik penyimpangan pengedaran BBM subsidi.  Khusus untuk bio solar disinyalir banyak dipasok ke sektor pertambangan baik batubara maupun tambang emas terlarangan di beragam wilayah.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, menyoroti lemahnya penegakan norma terhadap aktivitas tambang ilegal. "Menyoal pertambangan terlarangan ini seperti jalan tanpa ujung. Logika pasar pasti bakal selalu menjadi salah satu penyebabnya. Contohnya nilai emas nan melonjak tinggi memicu maraknya praktik tambang emas ilegal," tutur Raden.

Penegakan norma nan melangkah tanpa diiringi dengan peningkatan kapabilitas masyarakat dan penyediaan pengganti ekonomi kerakyatan oleh pemerintah hanya bakal menjadi agenda tanpa resolusi nan komprehensif. Kaitannya dengan norma dan izin ialah bahwa memandang ini kudu dari hulu ke hilir.

Bagaimana 19 juta lapangan pekerjaan nan dijanjikan oleh rezim Prabowo Gibran harusnya terealisasi menjadi salah satu penyelesaian masalah di hulu. Masalah di hilir ialah abdi negara penegak norma kudu komprehensif dalam melakukan penegakan hukum, ialah gimana rantai pasok ini bisa bekerja sampai pada rantai paling akhir kudu ditindak dan diregulasi. 

"Karena ada potensi kerugian negara dan ancaman kerusakan lingkungan, terlebih aktivitas tambang emas terlarangan ini berada di area rimba alias konservasi seperti Taman Hutan Raya dan pegunungan Meratus," tutup Raden.(H-2)

Selengkapnya