Suasana gedung bertingkat nan terlihat samar lantaran polusi udara di Jakarta, beberapa waktu lampau .(Antara)
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memperkuat strategi pengendalian pencemaran udara guna menghadapi puncak musim kemarau nan diperkirakan terjadi pada Agustus mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan seluruh langkah pengendalian kualitas udara di Ibu Kota merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
“Kami memperkuat pemantauan kualitas udara melalui jaringan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) sebagai dasar pengambilan kebijakan. Saat ini Jakarta didukung 16 SPKU Reference dan 103 SPKU Low Cost Sensor nan dikelola berbareng beragam mitra,” kata Dudi kepada Media Indonesia, Senin (21/7).
STRATEGI PENGENDALIAN EMISI
Selain mengoptimalkan pemantauan, DLH DKI Jakarta turut memperketat pengendalian emisi dari sektor transportasi. Langkah ini dilakukan melalui ekspansi pelayanan uji emisi kendaraan bermotor, operasi kepatuhan emisi, hingga peningkatan kapabilitas teknisi uji emisi di SMK Teknik Otomotif.
Pada sektor nan sama, Pemprov DKI terus mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRET) dengan mendorong masyarakat beranjak ke transportasi umum serta memperluas jasa pikulan publik hingga area Jabodetabek.
Adapun untuk sumber emisi tidak bergerak, pengawasan berfokus pada industri, penegakan norma terhadap pelanggaran baku mutu emisi, ekspansi ruang terbuka hijau (RTH), serta penerapan konsep gedung hijau (green building).
EARLY WARNING SYSTEM
Sebagai corak langkah antisipasi, DLH menyediakan sistem peringatan awal (early warning system/EWS) melalui portal resmi udara.jakarta.go.id. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat memantau prakiraan kualitas udara hingga tiga hari ke depan komplit dengan rekomendasi aktivitas.
Dudi menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor penyumbang emisi bakal makin diperketat sepanjang musim kemarau, terutama pada industri berpotensi emisi tinggi.
“Kami melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap baku mutu emisi, termasuk pengukuran emisi cerobong pada industri besi dan baja, minyak goreng, industri berbahan bakar batu bara, industri kimia, industri otomotif, hingga sektor komersial lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, info hasil pemantauan SPKU menjadi fondasi utama dalam menentukan tindakan pengendalian pencemaran secara sigap dan terukur.
RAPERDA RPPLH
Di sisi regulasi, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda RPPLH) sekarang telah memasuki tahap pembahasan berbareng DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, arsip tersebut telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyusunan materi teknis, pengharmonisan dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, konsultasi publik, fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, hingga pembahasan berbareng akademisi dan pemangku kepentingan.
“RPPLH bakal menjadi arsip perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun sesuai petunjuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025,” katanya.
Dudi menjelaskan, RPPLH berfokus pada penguatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui:
- Pengurangan emisi dari beragam sumber
- Dekarbonisasi menuju net zero emission
- Pengembangan transportasi rendah emisi dan ekspansi Low Emission Zone (LEZ)
- Penguatan sistem pemantauan kualitas udara
- Peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim
“Dokumen ini juga bakal menjadi referensi penyusunan RPJPD, RPJMD, RT/RW, serta beragam kebijakan sektoral agar pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Dudi.
Ke depan, penerapan RPPLH dijalankan melalui penyelarasan kebijakan lintas perangkat daerah, termasuk revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar selaras dengan izin nasional.
“Pelaksanaannya bakal dipantau melalui parameter keahlian serta sistem monitoring dan pertimbangan secara berkala sehingga perbaikan kualitas lingkungan dapat diukur secara objektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Far/P-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·