Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata dan Amunisi untuk TNI-Polri

1 hari yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, suku cadang, hingga bahan baku produksi untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Pembebasan ini dituangkan dalam PMK No. 45 Tahun 2026. Kebijakan ini sudah bertindak efektif sejak 6 Juli 2026. Menurut patokan ini, pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor peralatan berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan peralatan nan diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor peralatan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dari: a. luar wilayah pabean; dan b. pusat logistik berikat," tulis Pasal 2 ayat 2, dikutip Senin (20/7/2026).

Pembebasan bea masuk diberikan juga kepada pengeluaran peralatan dari penyimpanan berikat; area berikat; tempat penyelenggaraan pameran berikat; tempat lelang berikat; area ekonomi khusus; dan KPBPB.

Kemudian, patokan ini juga bertindak untuk penyelesaian peralatan impor sementara dengan langkah dihibakan kepada pemerintah pusat.

Selain itu, PMK ini menegaskan bahwa pembebasan ini diberikan kepada peralatan dan bahan nan dipergunakan untuk menghasilkan peralatan nan diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Adapun, peralatan nan dimaksud merupakan peralatan nan digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut.

Menariknya, terdapat klausul nan menyebut bahwa impor peralatan nan bebas bea masuk dilakukan tak hanya dapat oleh Kementerian/Lembaga/Badan, tetapi juga oleh pihak ketiga berasas perjanjian pengadaan barang/jasa.

"Pihak Ketiga berasas perjanjian pengadaan peralatan dan/atau jasa," dikutip dari Pasal 4 ayat 1 b.

Aturan ini pun menegaskan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk barang, Kementerian/Lembaga/Badan mengusulkan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah DJBC alias Kepala KPUBC.

"Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW," tulis patokan ini.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya