ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR berbareng dengan pemerintah sepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 20 Juli 2026, sehingga dapat disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026.
Kesepakatan ini diperoleh setelah rapat Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyepakati usulan pemerintah RUU PFII masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada hari, Kamis (2/7/2026).
"Jadi saya hanya bakal menyampaikan bahwa tanggal 21 di tingkat II (kesepakatan Rapat Paripurna), tanggal 20 di tingkat I (kesepakatan Komisi XI), apakah bisa disetujui? setuju. Saya sudah tetapkan ya," kata Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun saat menggelar rapat kerja pembukaan pembahasan RUU PFII tingkat I, siang ini.
Misbakhun menjelaskan, percepatan pembahasan RUU PFII menjadi krusial lantaran sudah menjadi petunjuk dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam peraturan UU P2SK terbaru itu, dia menyebut bahwa RUU PFII kudu diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan setelah UU P2SK disahkan pada Juni 2026.
"Ini kudu kita selesaikan di masa sidang DPR nan bakal berhujung di 22 Juli nanti, ada 20 hari kelak kita kudu bisa mengatur pace nya sehingga bakal ada pembahasan-pembahasan nan panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala perihal kelak kita bakal lakukan, demi menjalankan petunjuk UU P2SK bahwa kita kudu selesaikan dalam waktu 3 bulan," ujar Misbakhun.
Oleh karena itu, seusai pembahasan pembukaan nan digelar saat ini, plus penyerahan naskah akademik dan Rancangan UU PFII disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada para ketua Komis XI DPR, rapat panitia kerja pembahasan RUU PFII bakal langsung bergerak.
Misbakhun mengatakan, internal Komisi XI pun telah sepakat menunjuk Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal menjadi Ketua Panja RUU PFII.
"Dan kelak pembahasan lebih lanjut rapat panja-panja bakal dipimpin Pak Haikal. Nanti pembahasan lebih lanjut kami bakal didukung penuh oleh Badan Keahlian Dewan" tegasnya.
"Dan untuk detail, siapa nan diundang, dalam rangka public meaningful participation ini bakal ditentukan di rapat panja," ungkap Misbakhun.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menekankan, dengan selesainya RUU PFII ini, nantinya bakal menjadi landasan norma nan kuat bagi pembangunan Pusat Finansial Internasional di Indonesia nan berkekuatan saing global, berdasarkan tata kelola nan baik, mempunyai kepastian norma nan baik, dan tetap menjunjung tinggi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemerintah berambisi RUU tentang PFII dapat berjalan secara konstruktif dan dapat diselesaikan sesuai petunjuk UU Nomor 4 Tahun 2026," ujar Purbaya.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·