Purbaya: Pedagang Online Kena Pungutan Pajak di Marketplace Mulai Juli

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace tetap ditargetkan bertindak pada tahun ini, tepatnya pada Juli 2026.

Pemungutan itu dilakukan dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 nan mengatur tanggungjawab penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri nan bertransaksi di platform mereka.

"Mungkin mulai Juli mungkin, kelak saya bakal double check dengan pajak. Tapi rasanya bakal seperti itu, tapi bukan pajak tambahan," tegas Purbaya, selepas rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan ini kudu dijalankan lantaran banyak pengusaha offline nan protes kepada dirinya. Menurut pengusaha offline, mereka bayar PPN, sementara pedagang online tidak bayar.

"Gara-gara hanya itu agar menciptakan playing field nan lebih seimbang," kata Purbaya.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Temmy Satya Permana sebelumnya mengatakan kebijakan ini bakal bertindak pada 1 Juli mendatang. Hal ini ditegaskan Temmy dalam aktivitas UMKM Insight nan tayang di Youtube Kementerian UMKM, dikutip Kamis (25/6/2026).

"Ini kan di PMK nan sebenarnya tahun lampau sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan kelak tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak," ucapnya.

Temmy menegaskan, pemungutan itu semata untuk menyamakan pemberlakuan pajak antara pedagang online dengan konvensional nan selama ini berbisnis secara fisik. Tarifnya pun tidak berbeda antara pedagang nan menjajakan dagangannya secara daring dengan nan offline.

"Tidak ada nan berubah, tidak ada kenaikan pajak, hanya nan tadinya tanggungjawab pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berasosiasi langsung dengan DJP kelak sistemnya," tuturnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya