Purbaya Sahkan Skema Bebas Bea Masuk Impor dari Jepang, Ini Rinciannya

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi merombak ketentuan tarif bea masuk atas peralatan impor asal Jepang, dalam rangka persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 pada 31 Juli 2026 dan mulai bertindak efektif 1 Agustus 2026. PMK ini sekaligus mencabut patokan lama, ialah PMK Nomor 50/PMK.010/2022 nan mengatur soal perihal serupa.

Terbitnya PMK 60/2026 ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang Protokol Perubahan Persetujuan Indonesia-Jepang mengenai Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the IJEPA).

Pemerintah menilai, patokan lama sudah tidak relevan lagi lantaran belum mengakomodasi tambahan komitmen akses pasar Indonesia hasil renegosiasi tersebut, termasuk skema kuota tarif (tariff rate quota) dan penyesuaian skema bebas bea unik bagi pengguna tertentu namalain User Specific Duty Free Scheme/USDFS.

"Menetapkan tarif bea masuk atas peralatan impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi," sebagaimana dikutip dari Pasal 1 PMK 60/2026, Rabu (5/8/2026).

Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan struktur tarif bea masuk baru atas ribuan pos tarif (HS Code) peralatan impor dari Jepang, nan tercantum dalam Lampiran huruf A PMK ini.

Tarif tersebut bertindak berjenjang dalam enam periode, yaitu:

- Tarif untuk 2026, bertindak sejak PMK ini bertindak hingga 31 Desember 2026
- Tarif untuk 2027, bertindak 1 Januari-31 Desember 2027
- Tarif untuk 2028, bertindak 1 Januari-31 Desember 2028
- Tarif untuk 2029, bertindak 1 Januari-31 Desember 2029
- Tarif untuk 2030, bertindak 1 Januari-31 Desember 2030
- Tarif untuk 2031 dan seterusnya, bertindak permanen mulai 1 Januari 2031

Skema penurunan tarif berjenjang ini merupakan pola umum dalam perjanjian perdagangan bebas, di mana tarif bea masuk terus diturunkan setiap tahun hingga mencapai level akhir nan disepakati kedua negara.

Salah satu poin krusial dalam patokan ini adalah pengenalan skema tariff rate quota (TRQ) nan sebelumnya belum diatur secara spesifik. Skema ini membagi tarif menjadi dua jenis.

Skema pertama adalah tarif preferensi in-quota: dikenakan untuk impor nan tetap berada dalam pemisah kuota tahunan, sebesar Rp450 per kilogram. Skema kedua adalah tarif preferensi out-quota: dikenakan jika volume impor melampaui kuota tahunan, dengan tarif sebesar tarif bea masuk nan bertindak umum (bukan tarif preferensi)

Kuota tahunan nan ditetapkan dalam skema ini sebesar 8.500 ton per tahun. Pemotongan kuota bakal dilakukan secara otomatis melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW), sehingga pelaku upaya perlu memantau sisa kuota secara berkala agar tidak salah hitung tarif saat proses impor.

PMK ini juga menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor bahan baku asal Jepang nan masuk dalam skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan C. Skema ini biasanya diberikan unik kepada perusahaan alias industri tertentu (disebut User) nan telah memenuhi persyaratan dari otoritas kepabeanan.

Namun, ada pengecualian untuk peralatan sisa produksi, ialah bahan baku nan sudah melalui proses produksi tetapi tidak terpakai oleh industri lantaran tidak memenuhi spesifikasi. Untuk sejumlah pos tarif tertentu-mayoritas produk besi dan baja dengan kode HS 7208 dan 7209-barang sisa ini dikenakan tarif bea masuk 5,25%, dengan pemisah maksimal 65% dari volume peralatan sisa nan diproduksi tahun sebelumnya. Di luar ketentuan itu, peralatan sisa bakal dikenakan tarif bea masuk umum (non-preferensi).

Aturan ini juga menegaskan prinsip perlindungan bagi importir: jika tarif bea masuk umum (MFN) rupanya lebih rendah dibandingkan tarif preferensi dalam skema IJEPA, maka tarif nan bertindak adalah tarif umum nan lebih rendah tersebut. Artinya, pelaku upaya otomatis mendapat tarif termurah di antara keduanya.

Bagi peralatan impor nan arsip kepabeanannya sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di instansi pabean sebelum PMK ini berlaku, prosesnya tetap mengikuti patokan lama sesuai Undang-Undang Kepabeanan nan bertindak saat pendaftaran dilakukan.

Bagi pelaku upaya nan rutin mengimpor peralatan dari Jepang-mulai dari komoditas pertanian, produk peternakan, hingga bahan baku industri seperti besi dan baja-aturan ini memberi kepastian tarif jangka panjang hingga 2031 sekaligus insentif tarif rendah bagi industri nan memanfaatkan skema bebas bea USDFS.

Namun, pelaku upaya juga perlu jeli memantau kuota tahunan pada skema tariff rate quota agar tidak terkena tarif out-quota nan jauh lebih tinggi dari tarif in-quota.

Secara keseluruhan, pengelompokkan peralatan nan diberitahukan untuk diimpor tetap kudu mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem pengelompokkan peralatan dan pembebanan tarif bea masuk atas peralatan impor nan berlaku, sebagaimana diatur lebih lanjut melalui PMK terpisah.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya