Purbaya Tunda Pajak Toko Online hingga Ambil Alih Utang Kereta Cepat

1 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang nan berdagang melalui lokapasar (marketplace).

Menurut Purbaya, pemerintah menunda kebijakan itu lantaran menilai daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi belum cukup kuat.

"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," tegas Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin, Rabu (5/8/2026).

Purbaya mengungkapkan realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum menunjukkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, setelah tumbuh kencang pada kuartal I-2026 sebesar 5,61%.

Alhasil, kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online sebesar 0,5% bakal kembali dijalankan setelah ekonomi Indonesia bisa tumbuh cepat, ditopang oleh indikator-indikator pendukungnya seperti indeks kepercayaan konsumen hingga indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita mau turbo lebih cepat, kita jika sudah ada indikasi membaik betulan bakal terapkan lagi mungkin beberapa bulan," paparnya.

Dalam kesempatan ini, Purbaya juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan bakal mengambilalih utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Purbaya menegaskan proses pengalihan tersebut ditargetkan bakal rampung pada pertengahan September mendatang.

"Jadi, pembahasan nan pertama adalah Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Ini kan diserahkan dari Danantara kasih ke Kementerian Keuangan. Prosesnya kita percepat, mungkin pertengahan September ya sudah bakal clear," ujar Purbaya

Dia pun memastikan penyelesaian utang tersebut tidak bakal membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, pengelolaan utang Whoosh ini bakal ditarik ke Kemenkeu untuk dikelola oleh Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu. Sayangnya, Purbaya tidak menekankan SMV mana nan bakal mengelola utang tersebut.

"Dialihkan ke Kemenkeu, dikelola saya semuanya KCIC itu, tapi kelak bakal kita pakai salah satu tangan SMV fiskal kita untuk mengelola itu. Kita kan punya banyak juga, ada SMI, ada ini dan lain-lain. Jadi enggak langsung jadi tanggung jawab APBN. Jadi walaupun oleh pemerintah, tidak bakal membebani APBN," ujarnya.

Dengan pengalihan ini, Purbaya menegaskan kepemilikan saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) nantinya tidak lagi berada di bawah konsorsium BUMN, melainkan bakal berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, Kementerian Keuangan bakal mengambil alih 60% saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), nan merupakan konsorsium WIKA, PT KAI, Jasamarga dan PTPN III. Sementara itu, 40% saham konsorsium perusahaan China tidak berubah.

"(Kepemilikan KCIC) di saya, bukan (di bawah KAI). 60% (saham) kasih ke kita, 40% ada nan lain, tetap ada China di situ kan. Kita tanya ke China juga sepertinya mereka tetap mau melanjutkan proyek ini dan mungkin jika disuruh kita bakal perpanjang ke Jawa Timur sana," ujar Purbaya.

Meski kepemilikan beralih, Purbaya memastikan konsorsium PT PSBI tidak bakal dibubarkan.

"Enggak (dibubarkan), konsorsiumnya ada nan dikasihkan saham punya dia ke saya," kata Purbaya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya