loading...
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 nan menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal nan berkuasa menetapkan kerugian negara. Putusan MK dinilai dapat menjadi angin segar bagi terdakwa perkara korupsi nan didakwa berasas kalkulasi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Maruarar Siahaan, pengadil semestinya menyatakan dakwaan tidak terbukti andaikan unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP. Setelah adanya putusan MK, lanjut dia, pembuktian unsur kerugian negara kudu merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.
Apabila jaksa tetap mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP, kata dia, pengadil semestinya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi. "Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara nan dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa alias penuntut umum (selain hitungan BPK), seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," katanya dikutip Rabu (5/8/2026)
Menurutnya, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa nan perkaranya tetap berjalan. Mereka tetap dapat menempuh upaya norma berupa banding maupun kasasi agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan nan telah ditegaskan MK.
"Karena proses tetap mempunyai tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya norma tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tetap dapat menjatuhkan putusan nan berbeda," ujarnya.
Sementara itu, bagi terdakwa nan perkaranya telah berkekuatan norma tetap, Maruarar menilai tetap tersedia sistem konstitusional melalui kewenangan prerogatif Presiden. "Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses norma ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga kewenangan abolisi dan amnesti nan pernah digunakan sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: Hermawan Sulistyo Yakin Kematian Sutrimo lantaran Terbunuh








English (US) ·
Indonesian (ID) ·