ilustrasi pekerjaan wartawan.(MI)
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea (HP) atas dugaan penghinaan dan perendahan terhadap pekerjaan wartawan melalui video nan viral di media sosial.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan langkah norma tersebut diambil lantaran pernyataan Hotman dinilai telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan pekerjaan jurnalis.
"Kemarin ada peristiwa nan sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung pekerjaan wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat mau melaporkan orang nan menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui, wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta, Senin (20/7).
Edison menambahkan, meski Hotman dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi hari, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum menunjukkan ketulusan.
"Kami menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas formalitas dan tidak lahir dari niat nan sungguh-sungguh," ujarnya.
Dalam laporan nan diajukan pada Senin malam, PWI turut menyerahkan rekaman video nan berisi pernyataan terlapor kepada penyidik.
Edison mengatakan laporan tersebut juga mendapat support dari beragam organisasi pers dan organisasi wartawan di tingkat nasional.
Laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Terlapor disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan kepada publik sebagai corak penghormatan terhadap pekerjaan jurnalistik setelah menggunakan kata-kata nan dinilai merendahkan wartawan dalam forum terbuka.
Dalam siaran pers nan ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi di Jakarta, Minggu (19/7), SWSI menegaskan kebebasan pers dan kewenangan wartawan untuk mengusulkan pertanyaan merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Senada, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta Hotman Paris Hutapea menghormati pekerjaan wartawan setelah pernyataannya dalam konvensi pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis.
Ketua Forum Pemred Indonesia Retno Pinasti menyayangkan sikap dan langkah Hotman menjawab pertanyaan wartawan dalam konvensi pers mengenai kasus kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Pilihan kata dan langkah Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak ahli dan merendahkan pekerjaan wartawan nan sedang bekerja menjalankan petunjuk Undang-Undang Pers," kata Retno.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·