Hotman Paris Hutapea.(Dok. Antara)
PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris. Laporan ini dipicu oleh unggahan video di media sosial nan diduga berisi pernyataan nan menghina dan merendahkan pekerjaan jurnalis.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah norma ini diambil lantaran pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers serta mencederai kehormatan pekerjaan wartawan secara luas.
"Kemarin ada peristiwa nan sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung pekerjaan wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat mau melaporkan orang nan menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," ujar Edison di Jakarta, Senin (20/7).
Edison menambahkan, meski terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Senin pagi, PWI menilai tindakan tersebut belum menunjukkan ketulusan. Pihaknya menganggap permohonan maaf tersebut hanya sebatas formalitas dan tidak lahir dari niat jujur nan mendalam.
Dalam pelaporan nan dilakukan Senin malam tersebut, PWI menyerahkan peralatan bukti berupa rekaman video berisi makian terlapor kepada tim penyidik. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dukungan Organisasi Pers
Langkah PWI Pusat ini mendapat support penuh dari beragam organisasi pers nasional. Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) turut mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan publik. Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, menegaskan bahwa kewenangan wartawan untuk mengusulkan pertanyaan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Senada dengan perihal tersebut, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia juga menyesalkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam bertemu pers di Kejaksaan Agung mengenai kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai pilihan kata nan digunakan terlapor sangat tidak profesional. "Pilihan kata dan langkah Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak ahli dan merendahkan pekerjaan wartawan nan sedang bekerja menjalankan petunjuk Undang-Undang Pers," tegas Retno. (Ant/H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·