Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku upaya di sektor pertambangan mendesak pemerintah segera membuka kembali ekspor produk mineral nan tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Mereka menilai belum adanya kepastian izin mengenai unsur LTJ sebagai mineral ikutan telah menghalang ekspor dan menimbulkan kerugian bagi industri.
Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan persoalan keberadaan LTJ sebenarnya sudah lama diketahui. Namun hingga sekarang belum ada tata kelola nan jelas mengenai penanganan unsur tersebut.
"Ini sebetulnya masalah nan sudah kita ketahui cukup lama bahwa LTJ itu ada. Tapi gimana mengejawantahkan LTJ itu ada menjadi sesuatu, itu nan perlu patokan sebetulnya sudah banyak nan membikin itu. Kita kembali ke khittah-nya ajalah. Kalau penambangan alias pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (20/7/2026).
Ia pun menegaskan pada komoditas seperti bauksit, LTJ umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh karena itu, pengaturannya kudu dibedakan dengan komoditas utama nan memang mempunyai ketentuan tersendiri.
Ronald kemudian menjelaskan bahwa kandungan LTJ pada produk hasil pengolahan bauksit sangat mini lantaran telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.
"Jadi sebetulnya ini kan masalah-masalah siklus nan sudah kita tahu. Bahwa tadi ditanya, sudah ada nan hitung belum? Ada nan hitung. Nggak bisa, mini sekali. Ada angkanya? Iya, angkanya sih subjektifitasnya ada," kata dia.
Sementara itu, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan rumor LTJ saat ini menjadi perhatian besar pelaku upaya lantaran tetap adanya kekosongan izin nan mengatur batas maupun tata kelolanya.
"Kami memandang rumor LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi tetap sedikit nan belum diatur dalam izin sehingga akhirnya membingungkan," kata dia.
Ia lantas membeberkan bahwa industri nikel saat ini tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari akibat geopolitik Timur Tengah nan memicu lonjakan biaya daya dan logistik hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, serta kebijakan mengenai LTJ.
Menurut Arif, sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah. Saat nilai sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, biaya produksi industri nikel pun meningkat tajam.
"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan kebanyakan dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 nilai sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," katanya.
Di sisi lain, kebijakan mengenai LTJ juga menyebabkan terganggunya aktivitas ekspor. Berdasarkan info terakhir, sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar lantaran belum dapat keluar dari pelabuhan.
"Ini tentu menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi pelaku upaya tetapi juga pemerintah," kata dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sari Esayanti menilai persoalan nan terjadi bukan semata-mata masalah ekspor, melainkan mencerminkan tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, serta pengaturan mineral ikutan nan secara alami terdapat pada beragam komoditas tambang.
Menurut dia, selama ini aktivitas pertambangan berfokus pada komoditas utama sesuai izin upaya dan kreasi akomodasi pengolahan masing-masing perusahaan. Sementara pada komoditas seperti timah, bauksit, nikel, maupun tembaga, unsur LTJ umumnya hanya merupakan mineral ikutan dengan kadar nan sangat kecil.
Adapun, dengan kadar nan sangat mini tersebut sebagian besar perusahaan juga apalagi belum mempunyai akomodasi maupun teknologi nan cukup memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomis.
"Kondisi ini juga adanya interpretasi baru mengenai tanggungjawab pelaporan alias ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. nan dibutuhkan dari upaya adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengetesan dan sistem pelaporan. Sehingga seluruh pelaku upaya itu mempunyai standar nan sama," kata dia.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·