Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Komisi XI DPR telah menyelesaikan draf patokan nan bakal disepakati berbareng antara pemerintah dan DPR di tingkat I.
Ketua Panja RUU PFII nan juga merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal mengatakan, RUU PFII nan telah disepakati panja dan untuk di sahkan di tingkat I Komisi XI DPR itu bakal terdiri dari 10 bab dan 73 pasal.
"Telah tersusun draf RUU tentang PFII nan secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal," kata Hekal saat rapat kerja di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Adapun rincian dari draf RUU PFII nan bakal disepakati di tingkat I Komisi XI, alias tahap awal sebelum disahkannya di tingkat II namalain rapat paripurna DPR itu sebagai berikut:
Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII
Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII
Bab 3 aktivitas upaya nan mengatur mengenai aktivitas upaya pada PFII baik aktivitas upaya sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun aktivitas upaya sektor lainnya
Bab 4 kelembagaan nan terdiri dari enam bagian:
Kesatu mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengeolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan majelis pertimbangan PFII
Kedua mengatur mengenai majelis PFII mencakup status dan kedudukan majelis PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan kewenangan dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung penyelenggaraan tugas dan wewenangnya
Ketiga mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitia
Keempat mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
Kelima mengatur mengenai akuntabilitas ialah penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan penyelenggaraan tugas dan kegunaan PFII kepada DPR, yakni perangkat kelengkapan majelis nan tugas dan kewenangannya di bidang keuangan
Keenam mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan majelis PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres
Bab 5 lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai pengganti penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII
Bab 6 pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian:
Kesatu mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
Kedua mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
Ketiga mengenai susunan pengadilan PFII
Keempat mengatur mengenai kewenangan ketua pengadilan
Kelima mengatur mengenai norma aktivitas pengadilan PFII
Keenam mengenai patokan anggaran pengadilan PFII yang berasal dari LP PFII
Bab 7 support pemerintah pusat dan pemda nan mengatur corak pemberian support pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII
Bab 8 akomodasi perpajakan dan akomodasi unik lain nan terdiri dari 9 bagian:
Kesatu mengatur mengenai materi umum mengenai akomodasi perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk fasilitas lain nan diberikan
Kedua mengatur mengenai akomodasi pajak penghasilan meliputi corak akomodasi dan subjek nan diberi fasilitaas serta kriterainya
Ketiga mengatur mengenai akomodasi PPN dan alias PPnBM mencakup corak fasiltias dan subjek nan diberi akomodasi serta kriterianya
Keempat mengenai akomodasi kepabeanan mencakup corak akomodasi dan subjek nan diberi akomodasi serta syarat dan ketentuan
Kelima mengatur perlakuan perpajakan atas warisan terkait ketentuan bagi pajak atas warisan nan tidak diberlakukan di PFII
Keenam mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
Ketujuh mengatur kewenangan dan tanggungjawab pelaporan dan manajemen bagi pelaku upaya alias tenaga ahli sektor finansial dan pihak lain nan melakukan aktivitas upaya alias operasional di PFII
Kedelapan mengatur mengenai hukuman mengenai akomodasi perpajakan
Kesembilan mengatur mengenai akomodasi unik lain bagi pelaku upaya tenaga mahir alias pihak lain di wilayah PFII
Bab 9 kekhususan PFII yakni mengenai bahasa norma nan digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi finansial di PFII
Bab 10 ketentuan penutup mengenai pengecualin pemberlakuan peraturan perundang-undangan, petunjuk pembentukan peraturan pelasksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI
(arj/arj)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·