ARTICLE AD BOX
loading...
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan buka bunyi mengenai hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan buka bunyi mengenai hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo . Dia meminta agar mantan Menpora itu tidak perlu terlalu senang atas hasil tersebut.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Biasa aja ya, biasa aja. Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," ujar Ade dalam konvensi persnya di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Putusan tersebut hanya memutuskan mengenai sah alias tidaknya baik penangkapan, penahanan, dan penggeledahan nan dilakukan interogator Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
Dia memandang putusan praperadilan ini memang menggambarkan kondisi aktual nan ada di mana Roy Suryo saat berproses dalam sidang praperadilan ini tidak menjalani penahanan.
"Jadi sebenarnya nan dimenangkan di sini, bukan dimenangkan ya, nan diputuskan di sini adalah administrasinya. Jangan bangga saudara, administrasinya sah alias tidak sah. Iya kan? Nah, itulah nan diputuskan tiga dari tujuh permohonannya," ungkapnya.
Karena itu, dia meminta kubu Roy Suryo tidak perlu membangun sebuah narasi jika hasil sidang praperadilan ini menandakan perkara norma nan menyeretnya sudah selesai.
"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara, pokok perkara dari peristiwanya. Nah, peristiwanya itu tidak gugur saudara-saudara ya, tidak gugur," ujarnya.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·