Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad buka bunyi merespons berita maraknya ruang laut, terutama di Batam nan sudah dikaveling.
Amsakar menegaskan, BP Batam mendukung penuh langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperkuat penataan manajemen pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata dia, penataan itu merupakan bagian dari komitmen berbareng untuk mewujudkan tata kelola pertanahan nan semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian norma bagi masyarakat dan bumi usaha.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2025, PP No 28/2025, PP No 47/2025, dan PP No 48/2025, sambung Amsakar, BP Batam melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan nan diberikan pemerintah. Untuk menghadirkan pelayanan nan semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sesuai petunjuk perundang-undangan.
"BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan manajemen pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar berbareng untuk menghadirkan tata kelola nan lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan suasana investasi di Kota Batam," kata Amsakar dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
"Dalam penyelenggaraan ketentuan nan bertindak saat ini, setiap aktivitas pemanfaatan area pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), publikasi Izin Reklamasi, penyelenggaraan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian kewenangan atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," sambung Amsakar.
Pengalokasian Lahan Terbit di Periode Lama
Sementara, dia menambahkan, alokasi lahan area perairan nan diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga sekarang belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berasas ketentuan norma nan bertindak agar setiap keputusan nan diambil memberikan kepastian norma bagi seluruh pihak.
"Kita mau memastikan bahwa setiap kebijakan nan ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan penanammodal terhadap Batam sebagai area investasi nan sehat dan kompetitif," ucapnya.
"Sebagai corak kehati-hatian dalam penyelenggaraan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon pengarahan mengenai status alokasi tanah pada area perairan nan hingga saat ini belum dilakukan reklamasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi nan telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Amsakar.
BP Batam, sambungnya, bakal terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga mengenai lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut nan tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
"Batam dibangun sebagai area strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan kudu berdasarkan kepastian hukum, tata kelola nan baik, dan koordinasi antarlembaga nan kuat. Kami percaya, penataan nan dilakukan Pemerintah bakal semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan penanammodal terhadap Batam sebagai area nan kondusif untuk tumbuh dan berkembang," ujarnya.
"Sebagai area perdagangan bebas dan pelabuhan bebas nan mempunyai peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang nan akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian norma bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Amsakar.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan pelaku praktik penyerobotan wilayah ruang laut di sejumlah letak di Indonesia, termasuk di Batam.
Karena itu, dia meminta pihak berwenang, terutama BP Batam dan di area lain segera menertibkan praktik-praktik tersebut.
Menurut Nusron, saat ini marak pengaduan nan masuk ke Kementerian ATR/BPN, mengungkapkan banyaknya wilayah ruang laut nan sudah dikaveling.
Padahal, kata dia, pengavelingan hanya boleh dilakukan setelah lahannya ada. Hal itu disampaikan Nusron saat bertemu pers tentang jasa Kementerian ATR/BPN di kantornya, Senin (3/8/2026).
"Kami mendapatkan keluhan di area Kota Batam, di BP Batam dan juga di kota-kota lain, saat ini banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling, apalagi dijualbelikan, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron, dikutip Rabu (5/8/2026).
"Keluhannya banyak di dalam desk pengaduan kami. Karena itu kami bakal buat surat kelak untuk menjawab itu. Bahwa intinya laut tidak boleh dikaveling-kaveling, dalam makna diterbitkan PL-nya sebelum lahannya ada," ucap Nusron.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

2 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·