RI Banjir Gula Impor-Petani Tebu Merana, Pemerintah Prabowo Bertindak

16 jam yang lalu 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya siap memenuhi sasaran percepatan swasembada gula nan diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto kudu tercapai dalam 2 tahun.

Swasembada gula, tidak boleh lagi tertunda. Karena itu, semua upaya, mulai dari penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi terlarangan bakal diterapkan secara serentak segera.

"Ini bukan sekadar sasaran di atas kertas. Petani sudah menderita cukup lama, sekarang saatnya negara datang dan membuktikan janji swasembada itu nyata," kata Amran dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Atas pengarahan Presiden Prabowo Subianto, sambungnya, pemerintah bakal melakukan pembenahan besar-besaran tata kelola pergulaan nasional melalui percepatan program peremajaan tanaman tebu alias bongkar ratoon.

Program ini ditargetkan mencakup 100.000 hektare (ha) pada tahun ini dan 150.000 ha pada tahun depan. Program ini disebut sebagai langkah strategis meningkatkan produktivitas dan memperkuat kemandirian gula nasional.

"Langkah tersebut menjadi sangat mendesak mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berumur tua dan tidak lagi produktif. Sehingga perlu segera diremajakan dengan varietas unggul dan budidaya nan lebih modern," kata Amran.

Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun Tebu Sendiri

Amran pun menyoroti impor gula rafinasi nan tak terkendali dan membanjiri pasar konsumsi dalam negeri.

Kondisi ini disebut memukul langsung keahlian PT Perkebunan Nusantara, dengan kerugian sekitar Rp600 miliar lantaran gula produksi PTPN nan semestinya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi.

"Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari anjloknya nilai molase alias tetes tebu. Dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, nyaris separuh dari nilai sebelumnya," bebernya.

"Petani tebu di Jawa Timur apalagi sempat menakut-nakuti mogok massal lantaran puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di penyimpanan dan tidak terserap pasar, sembari menunggu pencairan biaya Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani nan tertunda hingga 8 periode panen," sambungnya.

Dia memperkirakan, total kerugian akibat gula petani nan tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton. Dengan perkiraan kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4-7 triliun.

"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit. Ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," tukasnya.

"Persoalan penyerapan hasil panen ini memicu sejumlah tindakan protes petani tebu belakangan ini. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani nan tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026. Pada tindakan kedua, petani apalagi menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai corak protes," cetus Amran.

Karena itu, ucapnya, pemerintah mewajibkan pabrik gula rafinasi nan selama ini hanya mengandalkan gula mentah (raw sugar) impor membangun kebun tebu sendiri.

"Semua perusahaan swasta nan bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi nan hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.

"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus berjuntai pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," tegasnya.

Amran mengatakan, wajib punya kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukanlah patokan baru.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku upaya betul-betul menjalankannya, sebutnya.

Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undnag (UU) No 39/2014 tentang Perkebunan, terangnya, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat 3 tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

"Jadi ini bukan patokan nan tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan nan mengatur tanggungjawab ini, lampau dikuatkan lagi lewat Undang-Undang setahun berikutnya. Persoalannya, patokan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas," kata Amran.

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya