ARTICLE AD BOX
Sidang Praperadilan Roy Suryo(MI/Abi Rama)
SIDANG praperadilan nan diajukan oleh tersangka dugaan tuduhan piagam tiruan Jokowi, Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya memasuki agenda pembuktian. Dalam sidang nan dijadwalkan pada Selasa (14/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo menghadirkan tiga orang saksi kebenaran dan satu orang ahli.
Langkah ini diambil untuk menyanggah penetapan status tersangka Roy Suryo, khususnya mengenai pengenaan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak pemohon menilai interogator tidak mempunyai dua perangkat bukti nan cukup untuk menjerat Roy dengan pasal tersebut.
"Insya Allah ada tiga saksi (saksi fakta), ya. Sepanjang nan saya tahu ada tiga. Mungkin jika ada penambahan alias pengurangan, ya paling kelak jika kurang jadi dua, jika tambah jadi empat. Tapi tiga lah," ujar Roy Suryo saat ditemui usai persidangan. ujar Roy Suryo saat mau memasuki persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Roy menegaskan bahwa kehadiran saksi-saksi tersebut sangat krusial untuk memenuhi syarat umum pembuktian Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Tiga saksi kebenaran nan dihadirkan di ialah tokoh Krisna Mukti, kreator konten YouTube Michael Sinaga, serta Novrianto.
Sementara itu, untuk membedah bangunan perkara dari perspektif pandang profesional, tim norma Roy Suryo memanggil Didit Wijayanto Wijaya sebagai saksi mahir hukum.
Tim kuasa norma Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan bahwa konsentrasi utama mereka dalam sidang pembuktian adalah menguji apakah unsur-unsur dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE betul-betul terpenuhi. Pasal ini diketahui berangkaian dengan tindakan merusak, menghilangkan, alias mengubah arsip elektronik milik orang lain.
"Kami tetap bersikeras bahwa pengenaan tersangka menggunakan Pasal 32 ayat 1 tidak memenuhi unsur. Sekurang-kurangnya dua perangkat bukti itu tidak tercapai. Ada tidak mahir nan bisa menerangkan Roy Suryo melakukan image processing nan merusak alias menghilangkan peralatan bukti?" ujar Gaffur, Senin (14/7).
Adapun permohonan praperadilan kedua ini diajukan secara unik untuk menguji keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Roy menilai penetapan tersebut abnormal norma lantaran tidak memenuhi syarat minimal dua perangkat bukti nan sah serta adanya ketidaksesuaian materiil dalam penerapan pasal-pasal ITE nan disangkakan.
(P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·