ARTICLE AD BOX
loading...
Roy Suryo nan jadi tersangka kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Jokowi menyatakan tidak melakukan perusakan arsip piagam Jokowi nan diunggah Dian Sandi. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menunjukkan jika dirinya tidak melakukan perusakan arsip ijazah Jokowi nan diunggah Dian Sandi. Pasalnya, arsip itu pun hingga sekarang tetap bisa diakses publik.
"Lihat apa nan ada di Dian Sandi, gak ada nan rusak, tetap bisa diakses sampai dengan sekarang, tetap utuh," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2036).
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Menurutnya, pembuatan naskah akademik pasal 32 ayat 1 itu sejatinya dia menjadi salah satu orang dalam tim tersebut sehingga dia tahu tentang pasal tersebut. Penerapannya pun dia memahaminya, khususnya soal perangkat bukti nan semestinya berupa computer crime.
"Kejahatannya terjadi di dalam komputer, itu bisa dijadikan peralatan bukti jika bisa diakses. Itu jelas-jelas bisa diakses (melalui) komputer milik pengadilan negeri Jakarta Selatan, itu komputer milik PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan saja nan tidak kenal dengan si Dian Sandi bisa mengakses," tuturnya.
Dalam sidang, kata dia, pihaknya memperlihatkan bukti arsip nan ditelitinya itu kaitannya arsip piagam Jokowi nan diunggah Dian Sandi melalui akun medsosnya. Bahkan, arsip itu bisa diakses akun PN Jakarta Selatan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·