loading...
Roy Suryo menegaskan praperadilan jilid 3 tentang tukar kerugian bukan ditolak hakim, tapi belum diterima lantaran kurangnya pihak, sehingga dia bakal mengusulkan lagi ke pengadilan. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Roy Suryo menegaskan praperadilan jilid 3 tentang tukar kerugian bukan ditolak hakim, tapi belum diterima lantaran kurangnya pihak, sehingga dia bakal mengusulkan lagi ke pengadilan. Putusan sidang jilid 3 itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak, jangan sampai ada nan menulis ditolak ya, tidak ditolak, tetapi belum diterima lantaran kurang pihak. Karena kurang pihak itu nan menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak kelak pada pengajuan berikutnya," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (6/8/2026).
Menurut Roy, sejak awal dia sudah menyampaikan bakal menerima apa pun hasil putusan sidang praperadilan jilid 3 ini. Putusan praperadilan tentang tukar kerugian itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat nan mau mengusulkan praperadilan tukar kerugian di kemudian hari.
Baca Juga: Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Tidak Dapat Diterima, Refly Harun: Kita Ajukan Lagi Permohonannya
"Artinya, ini proses pembelajaran, ini semua bakal berfaedah tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat nan lain kelak nggak perlu kemudian susah-susah lagi kudu ada kurang pihak jika mengusulkan (praperadilan tukar kerugian)," tuturnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·