ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan dirinya bakal menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membicarakan lebih lanjut perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) nan dikenakan PPh pasal 21 nan berkarakter final.
"Saya bakal kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua alias JHT dihapus," katanya dalam konvensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Tidak hanya pajak pencairan JHT, tetapi dia juga meminta pajak di dalam Tunjangan Hari Raya (THR) juga dihapuskan. Menurutnya, tidak setara jika, tenaga kerja nan setiap gajinya dipotong setiap bulan kudu kembali menerima pemotongan untuk pesangon hari tuanya.
"Pada waktu pekerja pekerja alias tenaga kerja menerima bayaran katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima bayaran Rp 5 juta, bayaran saya sudah dipotong setelah dipotong pajak bayaran saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa kudu dipajakin lagi, kan sudah dipotong," papar Said.
"Masak negara bertindak tidak setara buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%. Itu kan ngawur," sambung Said.
Dia merasa tidak setara ketika perusahaan raksasa diberikan pemaafan pajak ataupun tax holiday, tetapi JHT pekerja malah dipajaki. Menurutnya, berasas info nan diterima KSPI, jika pekerja menerima JHT Rp 50 juta, potongan pajaknya misalnya mencapai 15%, maka itu setara dengan potongan Rp 7 - Rp 8 juta.
"Perusahaan raksasa dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday, kita setuju dalam kondisi sekarang, tetapi pekerja juga kudu dipikirkan dong," ujarnya.
Dia pun mengaku bakal meminta Presiden agar tidak ada pemotongan pajak JHT dan THR.
"Saya bakal meminta presiden agar tidak terjadi pemotongan dimulai dari JHT saja deh 0% tuntunnya THR juga. Saya bakal buat surat resmi sebagai penasihat Presiden ke Pak Purbaya," tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan dirinya bakal melakukan pengecekan ulang terlebih dulu ketentuannya dengan Direktur Jenderal Pajak sebelum berbincang lebih jauh.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya bakal cek lagi seperti apa," ucap Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, persoalan ini juga disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat.
Ia mengatakan, pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT nan melampaui Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku.
Oleh karena itu, Mirah menegaskan, kalangan serikat pekerja seluruh Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja dia tegaskan menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja nan sedang mengalami tekanan ekonomi. Demikian
"JHT adalah kewenangan pekerja. Itu duit hasil keringat pekerja nan dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak setara ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, alias mau menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru tetap dipotong pajak," kata Mirah Sumirat melalui siaran pers pada 25 Juni 2026.
(haa/haa)
Addsource on Google

21 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·