Saksi Ungkap Lodewyk Pusung Langsung Ditahan tanpa Proses Klarifikasi Kerugian Negara

18 jam yang lalu 4
Saksi Ungkap Lodewyk Pusung Langsung Ditahan tanpa Proses Klarifikasi Kerugian Negara Mantan anak buah Lodewyk Pusung saat memberikan kesaksian di ruang sidang.(MI/Abi Rama)

MANTAN anak buah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Bagus Artiadi Soewardi, mengungkapkan bahwa atasannya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan maupun permintaan penjelasan dari BPK alias BPKP sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Keterangan tersebut disampaikan Bagus saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan nan diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). Sidang ini digelar untuk menguji sah alias tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Bagus menegaskan bahwa selama Lodewyk menjabat di BGN, tidak ada surat masuk mengenai audit alias penjelasan dari lembaga pemeriksa finansial negara. "Kalau surat masuk mengenai panggilan pemeriksaan ke BPK maupun BPKP, tidak ada," ujar Bagus menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Selain masalah klarifikasi, Bagus juga membeberkan bahwa Lodewyk tidak pernah menerima surat teguran maupun surat peringatan (SP) mengenai kinerjanya selama bekerja sebagai Wakil Kepala BGN. Ia memastikan bahwa rekam jejak tugas atasannya tersebut bersih dari teguran administratif sebelum kasus ini mencuat.

Saat ini, Lodewyk Pusung diketahui tetap menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional ini turut menyeret sejumlah nama besar lainnya. Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya meliputi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta tiga pihak swasta ialah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Hingga saat ini, proses norma dan persidangan praperadilan tetap terus bergulir di PN Jakarta Selatan. (Z-10)

Selengkapnya