loading...
Samin Tan (ST) di mobil tahanan. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan tersangka dan peralatan bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan tambang PT. Asmin Koalindi Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan ada empat tersangka nan dilimpahkan. Salah satu tersangka itu ialah Samin Tan selaku Beneficial Ownershhip PT AKT.
Sementara tiga lainnya ialah BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama dan Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan








English (US) ·
Indonesian (ID) ·