loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak tren kenaikan permohonan pelepasan penduduk negara. Foto: Istimewa
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tidak tren kenaikan permohonan pelepasan penduduk negara. Menurutnya, pernyataan mengenai penerimaan pengajuan 300 pelepasan kebangsaan merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya.
"Tak ada (peningkatan), akumulasi nan saya sampaikan, ya. Jadi, itu akumulasi nomor kemarin saya sebut itu, akumulasi ada nan setahun lalu, ada nan sekarang dan lain-lain sebagainya," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jumat (24/7/2026).
Supratman mengungkapkan, jumlah pengajuan WNA nan mau menjadi WNI melalui naturalisasi murni justru lebih banyak. Namun, dari ribuan pengajuan nan ada, hanya beberapa nan disetujui pada 2025. "Dari ribuan permohonan lima jika enggak salah," ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan verifikasi secara ketat bagi para pihak nan mengusulkan pelepasan kewarganegaraan. "Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena kan kita sudah punya kasus. Tiba-tiba ada orang nan mempunyai paspor. Eh, rupanya berkasus di Indonesia. Nah, sekarang kita verifikasi," ucapnya.
"Kalau sekarang anaknya nan bermohon, ini kan banyak nan anak nih ya, kira-kira bermohon. Jangan-jangan di perusahaan si orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua kudu kita konfirmasi," pungkasnya.
(rca)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·