loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengapresiasi Satgas Ketenagakerjaan Polri nan dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/SindoNews
JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Satgas Ketenagakerjaan Polri nan sukses memberikan kepastian norma dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Indonesia diapresiasi. Hingga saat ini, Satgas Ketenagakerjaan tercatat telah menangani 97 kasus nan berangkaian dengan hak-hak pekerja dan hubungan industrial.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menghadirkan perlindungan norma bagi para pekerja serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diproses secara ahli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami memandang penanganan 97 kasus ketenagakerjaan oleh Satgas Ketenagakerjaan Polri sebuah capaian besar dalam membantu persoalan para pekerja dan pekerja nan kabarnya telah merugikan pekerja ratusan miliar rupiah. Kerja keras Satgas nan baru dibentuk Polri ini menunjukan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mempunyai keberpihakan terhadap penegakan norma nan berkeadilan terhadap penduduk kecil. Upaya Polri ini menunjukkan negara datang untuk melindungi hak-hak pekerja," ujarnya, Minggu (26/7/206).
Baca juga: Kapolri Sampaikan Komitmen di May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Direktur Eksekutif Lemkapi ini pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Polri sekarang menjadi angan baru para pekerja untuk berlindung..Karena satgas ini merupakan langkah strategis dalam menjawab beragam persoalan hubungan industrial nan selama ini kerap berujung pada ketidakpastian norma bagi para pekerja.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·