Komplotan pelaku pemalak ditangkap Polres Cimahi(Dok.MI)
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kebijakan sayembara penangkapan pelaku kejahatan begal nan digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, bukan ajakan mengambil alih kegunaan aparat penegak hukum.
Fickar menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara nan dijalankan oleh abdi negara penegak norma dan abdi negara keamanan. Namun, negara tetap dapat, apalagi perlu, melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.
“Pada dasarnya, menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tugas negara nan dijalankan oleh abdi negara penegak norma dan abdi negara keamanan. Namun, dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, negara juga dapat, apalagi wajib, melibatkan masyarakat untuk berperan-serta dalam menjaga keamanan bersama,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (26/7).
Menurut dia, tantangan terbesar dalam pelibatan masyarakat adalah memastikan partisipasi tersebut tidak berubah menjadi tindakan kekerasan terhadap pelaku kejahatan. Dalam praktiknya, masyarakat kerap melampaui pemisah dengan melakukan penganiayaan ketika pelaku tertangkap tangan.
Atas dasar itu, Fickar menilai pendapat pemberian bingkisan kepada penduduk nan membantu menangkap pelaku kejahatan kudu dipahami sebagai dorongan agar masyarakat menyerahkan pelaku kepada aparat, bukan menghukumnya sendiri.
“Dalam konteks itulah pendapat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kudu dipahami, ialah mendorong masyarakat untuk tidak main pengadil sendiri dan menyerahkan pelaku kepada abdi negara penegak hukum, dengan memberikan insentif berupa bingkisan bagi penduduk nan membantu menangkap pelaku. Dari perspektif pandang ini, kebijakan tersebut justru dapat dipahami sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan main pengadil sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, Fickar mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana andaikan dalam proses penangkapan terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh masyarakat. Penggunaan kekerasan nan berlebihan, salah tangkap, maupun penganiayaan nan mengakibatkan korban terluka alias meninggal bumi tetap dapat diproses secara hukum.
“Apabila dalam proses penangkapan terjadi penggunaan kekerasan nan berlebihan, salah tangkap, alias penganiayaan nan mengakibatkan korban mengalami luka maupun meninggal dunia, maka perbuatan tersebut tetap kudu dipertanggungjawabkan secara pidana,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, norma pidana tidak hanya memandang akibat nan ditimbulkan, tetapi juga menilai konteks suatu peristiwa. Pertanggungjawaban pidana bakal dipengaruhi oleh beragam faktor, seperti apakah tindakan dilakukan sebagai corak pembelaan diri, lantaran kelalaian, dilakukan dengan sengaja, alias dalam rangka menjalankan suatu perintah.
“Faktor-faktor tersebut bakal memengaruhi pertanggungjawaban pidana seseorang, mulai dari berat-ringannya balasan hingga kemungkinan pelaku dibebaskan alias dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Selain itu, Fickar menekankan bahwa kebijakan sayembara kudu ditempatkan sebagai instrumen pencegahan kejahatan, bukan sebagai pengganti penegakan norma oleh aparat. Menurutnya, tujuan utama kebijakan tersebut adalah mencegah meluasnya tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Imbauan tersebut kudu ditempatkan sebagai langkah preventif untuk mencegah meluasnya kejahatan nan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, nan pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara,” ujarnya.
“Di satu sisi, kebijakan ini merupakan corak perlindungan negara terhadap penduduk negara. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi upaya pencegahan agar tindak kejahatan tidak semakin meluas,” lanjut Fickar.
Lebih lanjut, dia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan pengaruh gentar (deterrent effect) bagi calon pelaku kejahatan.
“Efek ikutannya adalah memberikan pengaruh gentar (deterrent effect) kepada calon pelaku kejahatan, nan pada dasarnya juga merupakan bagian dari masyarakat,” kata Fickar.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi penduduk nan sukses menangkap pelaku begal, jambret, pencurian, maupun perampokan dalam keadaan hidup untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·