Ilustrasi(Dok Istimewa)
PRAKTISI norma M. Kapitra Ampera menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kudu ditegakkan berasas prinsip supremasi norma tanpa keistimewaan. Kapitra menekankan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kesetaraan setiap penduduk negara di hadapan hukum, sehingga proses penegakan norma wajib berjalan setara dan tidak diskriminatif.
"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga kudu menjadi perhatian," ujar Kapitra dalam obrolan berjudul "Supremasi Hukum alias Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Kapitra menjelaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan Jampidsus memegang peran sentral dalam garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, munculnya dugaan keterlibatan mantan pejabat di lembaga tersebut menjadi catatan dan perhatian nan sangat serius.
"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," tegas Kapitra.
Menyinggung temuan interogator kepolisian berupa brankas nan diduga berangkaian dengan perkara, dia mendesak agar interogator mendalami potensi tindak pidana lain, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta mengurai tindak pidana asal (predicate crime) seperti dugaan suap alias corak korupsi lainnya.
Kapitra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan ruang bagi perlakuan unik alias spesial kepada pihak mana pun dalam proses hukum, tanpa memandang latar belakang status maupun jabatan.
Ia mengingatkan bahwa keistimewaan dalam penanganan perkara hanya bakal memicu kecurigaan publik serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
"Dalam kasus ini, publik tentu bakal mempertanyakan apakah ada perlakuan spesial terhadap mantan Jampidsus. Jika perihal itu terjadi, maka rasa keadilan masyarakat dapat tercederai," pungkasnya. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·