(MI/Lina Herlina)
TUGAS Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa resmi berhujung dengan melayangkan delapan rekomendasi kepada ketua dewan. Rekomendasi tersebut membawa pesan politik nan kuat: pintu menuju pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sekarang terbuka lebar melalui usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengonfirmasi bahwa seluruh proses penyelidikan telah tuntas setelah laporan diserahkan dalam rapat paripurna. Saat ini, kelanjutan nasib kepemimpinan di Kabupaten Gowa berada di tangan 45 personil DPRD.
"Kalau kewenangan menyatakan pendapat, biasanya tidak jauh dari kemungkinan pemberhentian (pemakzulan). Namun, untuk perihal itu kami tidak mau mendahului proses dan konklusi teman-teman di DPRD," ujar Kasim Sila di sela aktivitas Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7).
Kasim mengisyaratkan adanya support kuat dari para legislator untuk menindaklanjuti temuan Pansus. Berdasarkan tanggapan pascaparipurna, kebanyakan personil majelis condong sepakat untuk melangkah ke tahapan Hak Menyatakan Pendapat.
Delapan Poin Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Pansus membagi rekomendasi mereka ke dalam tiga sasaran utama: abdi negara penegak norma (APH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, dan Pimpinan DPRD Gowa. Berikut rincian lengkapnya:
- Temuan Persoalan Substantif Pemerintahan: Penyelidikan menemukan masalah serius mengenai penggunaan wewenang, integritas, akuntabilitas tata kelola, hingga penyelenggaraan sumpah kedudukan kepala daerah.
- Dorongan Hak Menyatakan Pendapat: Pansus merekomendasikan DPRD Gowa untuk secara resmi menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sesuai sistem perundang-undangan nan berlaku.
- Dugaan Fee Proyek ke Jalur Hukum: Pansus menyerahkan bukti mengenai dugaan komitmen fee proyek dan transfer biaya Rp600 juta dalam pengadaan seragam sekolah cuma-cuma tahun 2025 kepada APH untuk ditindaklanjuti.
- Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa: Pemkab Gowa diminta melakukan pembenahan total guna mencegah bentrok kepentingan dan intervensi pihak luar dalam proses tender.
- Pembenahan Mekanisme Kebijakan: Setiap keputusan pemerintah kudu mempunyai landasan norma nan jelas, akuntabel, dan menjunjung asas umum pemerintahan nan baik.
- Penertiban Fasilitas Negara: Penggunaan rumah jabatan, akomodasi daerah, dan perjalanan dinas kudu murni untuk kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi.
- Larangan Pengaruh Informal: Bupati diminta tegas memisahkan kepentingan pribadi dengan pemerintahan serta menutup akses pihak luar nan tidak mempunyai kewenangan struktural dalam birokrasi.
- Fasilitasi Tahapan oleh Pimpinan DPRD: Pimpinan majelis diminta segera memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan untuk memproses Hak Menyatakan Pendapat pascaparipurna.
Catatan Redaksi: Proses politik di DPRD Gowa sekarang memasuki fase krusial. Jika Hak Menyatakan Pendapat disetujui, proses ini dapat bersambung hingga ke Mahkamah Agung untuk menguji dugaan pelanggaran nan dilakukan oleh kepala daerah. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·