Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tetangga RI di Asia, Jepang, berencana memangkas pajak penjualan makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027. Kebijakan ini menjadi salah satu janji politik utama Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi setelah melalui perdebatan panjang di tingkat pemerintahan dan parlemen.
Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara mengatakan pemerintah tetap dalam tahap pembahasan mengenai rencana pemangkasan pajak tersebut. "Pemerintah belum menyelesaikan pembahasan mengenai pemangkasan pajak penjualan," ujar Kihara, seperti dikutip dari The Strait Times, Rabu (29/7/2026).
Rencana pemangkasan pajak itu diperkirakan bakal mulai disusun oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) nan berkuasa setelah Takaichi memberikan petunjuk paling sigap pada 30 Juli. Sejumlah media Jepang, termasuk Asahi, TBS, dan Nikkei, melaporkan tarif pajak makanan kemungkinan bakal diturunkan menjadi 1% mulai April 2027.
Kebijakan tersebut diperkirakan memerlukan biaya lebih dari 4 triliun yen alias sekitar Rp720 triliun per tahun. Besarnya beban fiskal membikin penanammodal tetap mencermati kondisi finansial Jepang, terutama mengenai prospek utang pemerintah dan imbal hasil obligasi.
"Keputusan ini sebagian besar sudah diantisipasi pasar, namun kekhawatiran fiskal tetap tetap ada," kata ahli ekonomi dari Daiwa Institute of Research, Akane Yamaguchi.
Pemangkasan pajak ini muncul setelah panel lintas partai nan membahas kebijakan tersebut kandas mencapai kesepakatan mengenai skema pendanaan. Perdebatan utama berkisar pada apakah pemotongan pajak kudu dibuat permanen, bertindak sementara, alias diganti dengan support tunai langsung kepada masyarakat.
Dalam rancangan nan tengah dipertimbangkan, pajak konsumsi makanan bakal dipangkas dari 8% menjadi 1% selama dua tahun. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pemberian support tunai kepada rumah tangga tertentu senilai sekitar 600 miliar yen alias sekitar Rp10,8 triliun per tahun mulai musim gugur 2027.
Tarif 1% dipilih dibandingkan penghapusan pajak sepenuhnya menjadi 0% lantaran argumen teknis. Pemerintah menilai perubahan ke tarif nol persen bakal memerlukan penyesuaian besar pada sistem kasir dan operasional ritel, sementara tarif di atas nol persen dapat mempercepat implementasi.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan beban masyarakat. Yamaguchi menilai penurunan pajak belum tentu langsung membikin nilai pangan turun secara signifikan.
"Meskipun pemotongan pajak konsumsi diterapkan, nilai mungkin tidak bakal turun sebesar nan diharapkan masyarakat, sehingga faedah bagi rumah tangga bisa lebih mini dari harapan," ujarnya.
Pemerintah Jepang berambisi kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat nan tertekan oleh kenaikan nilai pangan. Namun, tantangan pendanaan dan dampaknya terhadap stabilitas fiskal tetap menjadi perhatian utama penanammodal serta pelaku ekonomi.
(tfa/tfa)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·