Setelah Gugatan Ditolak, Roy Suryo Tempuh Praperadilan Ketiga untuk Tuntut Ganti Rugi

1 hari yang lalu 4
Setelah Gugatan Ditolak, Roy Suryo Tempuh Praperadilan Ketiga untuk Tuntut Ganti Rugi Roy Suryo(Dok MI)

ROY Suryo memastikan bakal melanjutkan langkah norma melalui praperadilan ketiga usai permohonan praperadilannya mengenai penetapan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Praperadilan tersebut bakal berbeda dari gugatan sebelumnya. Jika dua praperadilan terdahulu berangkaian dengan status tersangka dan proses penyidikan, gugatan ketiga nan telah didaftarkan Roy berangkaian dengan permohonan tukar rugi.

Permohonan praperadilan ketiga itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/7) dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan nan keempat? Karena praperadilan nan ketiga sudah kami daftarkan. Dan insya Allah bakal bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli nan bakal datang, dengan materi adalah tukar rugi atas putusan praperadilan nan pertama. Nah, ini kita bisa uji nanti," kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Roy menyebut gugatan tukar rugi tersebut diajukan berasas hasil praperadilan sebelumnya nan telah dikabulkan. Menurut dia, permohonan tukar rugi itu belum sempat diajukan pada saat putusan praperadilan pertama dibacakan.

"Apakah putusan tukar rugi itu bakal kemudian diterima alias ditolak. Karena jika kemudian itu ditolak, nah, tentu saja ini ada perihal nan big question mark, ya, tanda tanya besar. Karena putusan nan pertama itu sudah diterima, hanya waktu itu memang belum sempat kita mohonkan," ujarnya.

Selain itu kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa praperadilan ketiga tersebut secara unik berangkaian dengan tuntutan tukar rugi nan diatur dalam norma aktivitas pidana.

Menurut Refly, seseorang dapat mengusulkan tukar rugi andaikan penangkapan alias penahanannya dinyatakan tidak sah. Nilai tukar rugi tersebut mempunyai dasar kalkulasi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Refly menyebut besaran tukar rugi nan diajukan berada pada kisaran ratusan juta rupiah, meski nilainya belum dihitung secara final.

"Hitungan pastinya ratusan lah, pokoknya 250 juta ga nyampai. Ga nyampe 210 juta," kata Refly.

Ia memperkirakan nilai tukar rugi tersebut berkisar sekitar Rp200 juta. Namun, menurutnya, nominal nan nantinya dikabulkan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Refly juga mengatakan pihaknya tidak berfokus pada besaran nominal nan bakal diterima. Ia menyebut biaya tukar rugi tersebut nantinya bakal disumbangkan.

"Niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapapun nan didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, ga ada untuk kita," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar pengadil dalam sidang. (Abi Rama/E-4)

Selengkapnya