Sidang Korupsi Pati, Saksi Sebut Sudewo Kondisikan Proyek DJKA Kemenhub

1 jam yang lalu 2
Sidang Korupsi Pati, Saksi Sebut Sudewo Kondisikan Proyek DJKA Kemenhub Bupati Pati (nonaktif) Sudewo digiring petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang(MI/Akhmad Safuan)

BUPATI Pati (nonaktif) Sudewo diduga melakukan pengkondisian sejumlah proyek di di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).  Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Pati (nonaktif) Sudewo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/7).

Dari pantauan Media Indonesia, terdakwa kasus korupsi Sudewo terlihat datang dengan mobil tahanan menggunakan baju batik coklat ditutupi rompi tahanan orange dan tangan diborgol. Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan tiga saksi nan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Ketiga saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi menjerat Bupati Pati (nonaktif) Sudewo dalam persidangan kali ini ialah Ari Hendratno, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, Gunardi, staf PT Eka Surya Alam dan Ana Devi, pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

Di hadapan Majelis Hakim dipimpin oleh Edwin Pudyono, saksi Ari Hendratno mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Perawatan Perkeretaapian sejak 2023-sekarang. Ia pernah menerima info dari atasannya mengenai sejumlah paket pekerjaan nan disebut telah diminta oleh pihak tertentu.

Informasi tersebut berasal dari Kepala Balai saat itu Muhammad Andi Harimurti, ungkap Ari Hendratno. Ada beberapa paket nan diminta oleh pihak lain, di antaranya berangkaian dengan pembangunan gedung prasarana senilai Rp30 miliar dan pengadaan sarana dengan nilai Rp60 miliar nan dikerjakan pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Menurut Ari Hendratno dia diberi tahu bahwa terdapat komunikasi dari tingkat pusat mengenai paket-paket tersebut. Kepala balai, kata dia, menyampaikan bahwa pengondisian lelang proyek itu disebut berangkaian dengan Sudewo dalam pembahasan proyek tersebut.

Sementara itu dalam kesaksiannya, Harno Pribadi menyampaikan bahwa paket-paket pekerjaan itu merupakan milik Sudewo dan pelaksana pekerjaan disebut bakal dikerjakan oleh seseorang dari perusahaan swasta. (H-4)

Selengkapnya