Roy Suryo usai sidang praperadilannya nan ke-4 ditunda.(MI/Abi Rama)
SIDANG praperadilan nan diajukan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (7/8). Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) selaku turut termohon tidak datang di persidangan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan untuk memanggil kembali pihak Kejati guna memastikan kelancaran proses hukum.
"Kita panggil (Kejati) sekali lagi, sidang saya tunda untuk tanggal 14 Agustus untuk memanggil turut termohon sekali lagi," ujar pengadil dalam persidangan.
Fokus pada Legalitas Pencekalan
Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan keempat ini secara unik diajukan untuk menguji tindakan pencekalan terhadap kliennya.
Refly menilai terdapat ketidakjelasan alias grey area mengenai status pencekalan tersebut sejak pemeriksaan Roy Suryo berbareng Dokter Tifa dan Rismon pada 13 November 2025.
Pihak kuasa norma menyoroti adanya perbedaan waktu antara tindakan de facto di lapangan dengan publikasi surat keputusan resmi. Berikut adalah rincian arsip nan dipersoalkan dalam permohonan kali ini:
| Pemeriksaan Awal | 13 November 2025 | Pencekalan diklaim sudah dilakukan secara de facto. |
| SK Kapolri (Pencegahan) | KEP/1893/XII/2025 (10 Des 2025) | Berlaku 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026. |
| Penarikan Paspor | IMI.5.GR.03.04-1204 (11 Des 2025) | Penarikan sementara paspor RI atas nama Roy Suryo. |
Isi Petitum Praperadilan
Dalam permohonannya, tim norma Roy Suryo mengusulkan 10 poin petitum kepada hakim. Selain meminta pencekalan dinyatakan tidak sah dan kedaluwarsa, mereka juga menuntut pembatalan status tersangka. Refly menilai penetapan tersangka mengandung abnormal formil dan materiil, termasuk dugaan mal-administrasi akibat pencampuran penerapan KUHAP lama dan baru.
Poin-poin utama petitum tersebut meliputi:
- Menyatakan tindakan pencekalan tidak sah dan telah kedaluwarsa.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tidak sah.
- Menyatakan proses investigasi Polda Metro Jaya tidak sah lantaran bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
- Meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo.
Rentetan Kegagalan Praperadilan Sebelumnya
Upaya norma keempat ini didaftarkan pada 30 Juli 2026, hanya berselang sehari setelah pengadil menolak permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo pada Kamis (6/8). Pada perkara ketiga tersebut, Roy Suryo menuntut tukar rugi atas penangkapan dan penahanan.
Namun, pengadil I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) lantaran abnormal formil. Roy Suryo dinilai kurang pihak lantaran tidak menarik Menteri Keuangan sebagai termohon, padahal otoritas pembayaran tukar rugi negara berada di bawah kewenangan Kemenkeu.
Kini, kepastian norma mengenai pencekalan dan status tersangka Roy Suryo berjuntai pada persidangan lanjutan nan dijadwalkan pada Jumat, 14 Agustus mendatang. (Z-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·