Sisa Kuota Internet tak Lagi Hangus, YLKI Minta Pemerintah dan Operator Segera Bertindak

22 jam yang lalu 5
Sisa Kuota Internet tak Lagi Hangus, YLKI Minta Pemerintah dan Operator Segera Bertindak Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah, operator telekomunikasi, dan otoritas persaingan upaya untuk tidak menunda penyelenggaraan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai praktik kuota internet hangus. 

YLKI menilai putusan tersebut menjadi momentum krusial untuk memperkuat perlindungan kewenangan konsumen di sektor telekomunikasi dan kudu segera diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan penerapan putusan MK memerlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan agar kewenangan konsumen betul-betul terlindungi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan momentum krusial untuk memperkuat perlindungan kewenangan konsumen dan kudu segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret,” kata Rio dalam keterangannya, Selasa (29/7).

YLKI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun izin sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam melaksanakan putusan MK. Menurut Rio, patokan pelaksana tersebut kudu mengatur secara rinci sistem implementasi, termasuk pilihan jasa agar sisa kuota internet tetap dapat dimanfaatkan konsumen.

“Regulasi tersebut kudu mengatur sistem penerapan putusan, termasuk corak pilihan jasa agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, tanggungjawab transparansi informasi, sistem pengawasan, serta hukuman bagi operator nan tidak mematuhi ketentuan,” ujarnya.

YLKI juga meminta Komdigi menetapkan tenggat waktu penerapan agar putusan MK tidak berkepanjangan dan memberikan kepastian norma bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Selain itu, Rio mengingatkan agar pemerintah mengawasi nilai paket internet dengan skema rollover sehingga tidak justru memberatkan masyarakat.

“Komdigi juga kudu mengawasi agar nilai paket rollover tidak melambung tinggi sehingga konsumen tetap bisa membeli produk tersebut,” katanya.

Tak hanya kepada pemerintah, YLKI juga meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, hingga model upaya mereka sesuai dengan amar putusan MK.

“Operator kudu menyediakan pilihan jasa nan memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Rio.

Menurutnya, operator juga wajib memberikan info nan jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak-hak konsumen. Ia menegaskan penerapan putusan MK tidak boleh dijadikan argumen untuk membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

“Implementasi putusan ini tidak boleh dijadikan argumen untuk mengenakan biaya tambahan nan pada akhirnya justru mengurangi faedah nan diterima konsumen,” tegasnya.

YLKI turut meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan aktif terhadap penerapan putusan tersebut. Rio mengingatkan perubahan model upaya operator tidak boleh membuka ruang terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun corak persaingan upaya tidak sehat lainnya.

“Perubahan model upaya operator tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun corak persaingan upaya tidak sehat lainnya nan berpotensi merugikan konsumen,” katanya.

Selain itu, Ia menekankan bahwa KPPU juga perlu mengkaji akibat penerapan putusan MK terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi agar tercipta suasana upaya nan sehat, kompetitif, dan bisa mendorong peningkatan kualitas layanan.

Rio menegaskan YLKI bakal terus mengawal penyelenggaraan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 agar betul-betul memberikan faedah bagi masyarakat.

“Kami bakal terus mengawal penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273 dan mendorong adanya pengawasan nan efektif agar tidak ada lagi praktik nan merugikan konsumen. Putusan ini kudu menjadi titik kembali bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi nan lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” pungkasnya. (Dev) 

Selengkapnya