loading...
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya bakal mengkaji ulang mengenai kenaikan sejumlah tarif nan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya bakal mengkaji ulang mengenai kenaikan sejumlah tarif nan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya mengenai biaya lepas WNI nan naik mencapai Rp5 juta.
"Namun demikian, kami bakal mengkaji kembali untuk melakukan review kembali bakal kita telaah secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan nan tadi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, pengkajian ulang ini merespons adanya masukan publik. Nantinya, pengkajian bakal dilakukan secara internal dengan menggandeng Dirjen AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: nan Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak








English (US) ·
Indonesian (ID) ·